Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Dua Warga Aceh Korban Penipuan Kerja di Laos

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | BANDA ACEH

M. Arif (20) asal Aceh Timur dan Muslahuddin (21) asal Bireuen tidak pernah menyangka akan menjadi korban penipuan kerja di negeri orang, yakni Laos, Rabu (14/02/2024)

Sekitar akhir Oktober 2023 lalu, keduanya mendapat ajakan bekerja sebagai operator di sebuah perusahaan investasi di Laos dan di imingi mendapat gaji besar dengan tugas ringan, yakni hanya membalas chat customer di media sosial.

Singkatnya, keduanya sepakat berangkat dengan segala kebutuhan ditanggung oleh pihak agen, termasuk paspor yang dibuat di kantor imigrasi Kota Langsa. Bahkan, mereka mendapat uang keberangkatan Rp 10 juta yang ditransfer saat dalam proses perjalanan ke Negara Laos.

Mereka berangkat melalui Bandara Kuala Namu Sumatera Utara menuju Thailand dan dari sana menempuh jalan darat ke Provinsi Chiangrai yang merupakan titik perbatasan dengan Laos. Dari Chiangrai mereka dijemput melewati perbatasan ke Laos melaui jalur sungai menuju daerah Thonpeung, Laos lokasi kerja mereka.

Namun setelah beberapa hari disana dan khususnya setelah mendapat briefing soal kerja, mereka mulai sadar jika mereka akan dipekerjakan sebagai scammer oleh perusahaan investasi bodong di Laos. Tapi mereka sudah tidak punya pilihan selain mengikutinya.

Arief dan Muslahuddin serta beberapa pekerja asal Aceh lain harus mencari target warga Indonesia dan menipunya. Para korban tidak mampu bekerja serta tidak mencapai target sehingga gaji tidak bayarkan, bahkan mendapat denda sekitar Rp 30 juta. Jika tidak mampu bayar, maka mereka diancam dijual ke Myanmar.

Karena sudah tidak tahan, mereka coba meminta bantuan ke keluarga di Aceh dan berencana melarikan diri. Lalu orang tua M. Arief berusaha meminta bantuan ke Haji Uma dan terhubung dengan Liason Officer (LO) H. Sudirman di Aceh Timur dan selanjutnya terhubung dengan Haji Uma.

Menindaklanjuti hal tersebut, Haji Uma pun menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Laos untuk permohonan proteksi bagi korban. Proses kedua korban pun turut diarahkan oleh staf Haji Uma di Aceh dan pihak KBRI Laos via aplikasi whatsapp sehingga tiba dikantor imigrasi Tiongkok yang kemudian menghubungi pihak perusahaan untuk menyerahkan kembali paspor kedua korban.

Pada 23 Januari 2024, kedua korban dari Laos ke Bangkok, Thailand menggunakan pesawat terbang dan dilanjutkan dengan penerbangan Bangkok ke Bandara Kuala Namu Sumatera Utara. Proses booking tiket pesawat dilakukan staf Haji Uma.

Haji Uma sendiri membantu biaya tiket pesawat dari Laos ke Bangkok serta biaya transport jalur darat ke Aceh. Sedangkan biaya tiket dari Thailand ke Kuala Namu ditanggung pihak keluarga M. Arief dan Muslahuddin.

Sementara Haji Uma sendiri mengucapkan rasa syukur karena kedua korban masih bisa selamat hingga tiba di Aceh. Haji Uma juga berterima kasih kepada seluruh pihak terutama Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI dan KBRI Laos yang telah ikut membantu proses pemulangan kedua korban.

“Syukur alhamdulillah, setelah melewati proses alhirnya kedua ananda kita tiba dengan selamat dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga di Aceh. Kita juga mengucapkan terima kasih kepada kemenlu dan KBRI Laos yang telah ikut membantu proses pemulangan”, ujar Haji Uma.

Haji Uma menambahkan, ini merupakan kasus kesekian yang dibantu evakuasi dan pemulangan ke Indonesia. Sebelumnya pernah dari Myanmar dan Kamboja. Untuk itu, dirinya berharap agar kasus ini jadi pembelajaran bagi warga Aceh lain agar hal serupa tidak lagi berulang dan dialami warga Aceh lainnya kedepan.

Dirinya juga berharap agar semua pihak terkait saling berperan untuk memberi pencerahan kepada masyarakat. Apalagi myanmar, Kamboja dan Laos merupakan negara non destinasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Harapannya masalah ini mesti menjadi perhatian semua pihak serta perlunya peran bersama guna mencegah hal serupa berulang kembali kedepan. Selain itu juga pentingnya langkah dan tindakan hukum secara tegas bagi para agen sebagai tindak pidana penjualan orang atau TPPO”, tutup Haji Uma.

[BAYU]