Haji Uma Minta Pemerintah Kaji Formulasi Program BLT dan Standar Gaji Aparatur Desa

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, ACEH TIMUR 

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi dan mengkaji formulasi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan standar penghasilan tetap atau gaji aparatur desa.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dilaksanakan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Menurut Haji Uma, dari temuan data dilapangan terdapat indikasi penerima yang tidak tepat sasaran. Selain itu, BLT dampaknya menjadikan masyarakat kurang produktif. Untuk itu, perlu evaluasi dan dirinya mengusulkan dana BLT diganti menjadi bantuan usaha produktif agar ekonomi masyarakat di daerah berkembang.

“Perlu evaluasi, karena banyak indikasi realisasinya kurang tepat sasaran. Dengan kondisi terkini, saya berpikir BLT baiknya diganti dengan modal usaha produktif agar penghasilan dan ekonomi masyarakat di daerah berkembang”, pungkas Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma juga menyampaikan soal siltap atau gaji aparatur desa yang menurut Haji Uma jadi ironi dan jadi polemik, khususnya di Aceh karena dalam perbub dan perwali tidak sesuai dengan ambang batas minimum dalam PP Nomor 11 tahun 2019.

Mengingat, siltap ini berkaitan dengan kemampuan anggaran setiap daerah, namun ini adalah hak. Jadi perlu perhatian agar tidak jadi ketimpangan siltap antar daerah.

“Di Aceh, banyak daerah yang siltap aparatur desa menjadi ironi karena jauh dari ambang batas minimum yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 oleh sebab daerah tidak mampu secara anggaran. Ini perlu perhatian pemerintah dan kami perlu pencerahan agar dapat menjelaskan kepada masyarakat di daerah”, ujar Haji Uma.

Selain kedua hal diatas, Haji Uma juga menyoroti adanya desa yang sudah tidak ada lagi penduduk namun masih dapat alokasi dana desa tetapi tidak bisa dikucurkan.

Menyikapi hal itu, Staf Ahli Kementerian Keuangan, Sudarto mengatakan penyampaian dari H. Sudirman atau Haji Uma akan menjadi konsern bagi kementerian keuangan kedepannya, termasuk memperbaiki data.

Terkait gaji aparatur desa, Sudarto menjelaskan PP Nomor 11 Tahun 2019 sudah mengatur porsi siltap sebesar 30 persen dari alokasi dana desa dan ada fleksibilitas penggunaannya disana.

Kemenkeu sebenarnya mendorong sekali baik pemerintah daerah maupun desa untuk mandiri. Semua perlu waktu, namun dirinya yakin dengan kolaborasi yang terbangun semua bisa jadi lebih baik kedepan.

[BHI]