Hampir 50 persen kasus yang masuk ke Kejari Rohul adalah masalah Narkoba

Share artikel ini

ROKANHULU(detikNews.com)Hampir lima puluh persen kasus yang masuk ke Kejaksaan Negeri(Kejari)Kabupaten Rokan hulu(Rohul)adalah kasus Narkoba.Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan hulu Fajar Haryo Wimbuko pada acara Silaturahmi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Rokan Hulu dengan Kajari Rohul kamis(19/12/2024) siang.

Disampaikannya dirinya mengucapkan terima kasih kepada laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Rokan Hulu yang berkesempatan hadir untuk Silaturahmi dengan Kejarii Rohul,semoga kedepannya kerja sama bisa terjalin dengan baik.

Terkait dengan penyuluhan Hukum Kejari Rohul siap menjadi Narasumber untuk menyampaikan setiap permasalahan dengan Masyarakat,juga mengawasi penggunaan Dana Desa, pencegahan Narkotika di masyarakat.

“Kejaksaan siap bersinergi bersama RMRB Rohul, dalam memberikan program penyuluhan hukum ke masyarakat yang di Taja oleh RMRB,” ujar Kajari.

Kajari juga akan menuntaskan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi dimasyarakat, agar para petani dapat memperoleh pupuk subsidi dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo terkait Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi.

Acara tersebut dihadiri Kajari Rohul Fajar Haryo Wimbuko SH.MH Ketua DPC RMRB Rokan Hulu, Achiruddin S Psi
Wakil Ketua DPC RMRB Rohul, Ujang Raharja, Bendahara RMRB Rohul Hasbul Hanafi, Ketua PAC Rambah Yusrizal Yahya, Ketua PAC Ujungbatu Hobbi Pargaulan, Ketua PAC Rokan IV Koto Vernando Panjaitan dan beberapa anggota RMRB.

Sementara itu Ketua DPC RMRB Rokan Hulu, Achiruddin S Psi mengatakan dalam kunjungan ke Kejari Rohul untuk melakukan kerjasama dalam memberikan penyuluhan Hukum, serta melakukan pencegahan terhadap Narkoba.

“Kedepan, Jaksa dapat menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum yang di Taja oleh RMRB Rohul ke Desa Desa, sekaligus memberikan penyuluhan pencegahan Narkoba di masyarakat,” ujar Achir

Menurutnya, kasus Narkotika di Rokan Hulu terus meningkat setiap tahunnya. Ia berharap dengan adanya program penyuluhan pencegahan Narkotika dapat mengurangi kasus penyalahgunaan Narkoba di Negeri Seribu Suluk.

Lanjut Achir, Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Rokan Hulu mengapresiasi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menuntaskan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo senilai Rp 24 Miliar dan telah menahan dan menetapkan 6 tersangka.

“Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo terkait Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi,” ujar Ketua RMRB Rohul.

Acara silaturahmi dilanjutkan dengan sesi foto bersama pengurus RMRB hingga di Kecamatan.***