DetikNews86.com-Takengon | Harjuliska (30) yang merupakan masyarakat yang terkena dampak pembangunan PLTA I & II menyayangkan pernyataan Oknum PT. PLN berinisial RAK dibeberapa media. Jum’at (9/9/2022)
Menurut Harjuliska pernyataan yang menyatakan bahwa tanah mereka sudah dibayarkan pada Tahun 1998 adalah dangkal dan lemah.
Pasalnya menurutnya mereka memiliki dasar yang kuat bahwa masih ada sisa tanah yang belum dibayarkan PLN kepada masyarakat. Berdasarkan bukti kepemilikan yang sah ditambah dengan hasil Verifikasi dan Validitasi masih ditemukan selisih ukur.
“Perlu diketahui bahwa Proses Verifikasi dan Validtasi adalah proses penyandingan data pembayaran Tahun 2020, Tahun 2021 dengan data Pembayaran 1998.
Jadi menurutnya Harju jika PLN menglaim bahwa tanah tersebut sudah dibayarkan ini merupakan pernyataan sesat” Kata Harjuliska. [Dio]