detikNews86.com, Minahasa Selatan-Lelaki berinisial HK alias Harto (31), warga Desa Pakuweru, Kec. Tenga, Kab. Minahasa Selatan (Minsel) diamankan petugas Kepolisian Sektor Tenga (Polsek Tenga); atas laporan pencurian hewan ternak sapi.
HK (Harto) diamankan selaku tersangka pencurian hewan ternak sapi oleh korban Mastia Tabuan, warga Sapa Timur, Kec. Tenga.
“Tersangka memindahkan sapi setelah dirasa aman, sapi tersebut dijual. Aksi nekat tersangka ini dilakukan siang hari pada akhir bulan Desember 2022 lalu,” terang Kapolsek Tenga AKP Mulyadi Lontaan, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/01/2023).
Tersangka diamankan di kebunnya oleh pihak kepolisian setelah pihak korban membuat laporan. “Lelaki HK kami amankan pada Sabtu (14/1/2023), setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,”tambah AKP Mulyadi.
Tersangka HK (Harto) dijerat dengan pasal persangkaan 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
(BERNY)