DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali menangkap Bandar Narkoba Jenis Ganja di Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, penangkapan MN(22) Warga Desa Likat Kecamatan Bambel hasil Pengembangan dari penangkapan Tersangka AF(24) dan MI(27), Minggu (04/06/23) Pukul 22.00 Wib.
Anggota Opsnal melakukan pengembangan terhadap dua Tersangka AF(24) dan MI(27) yang mana dua orang laki-laki tersebut memperoleh Narkotika jenis ganja tersebut dari Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, selanjutnya Anggota Opsnal Satresnarkoba menuju Desa Kuning I untuk dilakukan penangkapan dan pegeledahan terhadap MN(22).
Ketika dilakukan Pengeledahan terhadap MN(22) anggota opsnal Sat Narkoba menemukan narkotika jenis Ganja didalam karung goni bewarna putih yang berisikan 6 (enam) bal narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban bewarna coklat. Personel Sat narkoba menanyakan kepemilikan Narkotika jenis ganja tersebut kepada MN(22) dan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut miliknya dan mengakui juga bahwa ada memberikan Narkotila jenis ganja kepada Seorang laki-laki yang bernama AF(24) Warga Desa Kuning I Kecamatan Babel Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Adam Maulana, S.Tr.IK, mengatakan “Dari Pengembangan tersangka berinisial AF(24) dan MI(27) Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan Tersangka MN(22) beserta barang bukti 6 bal Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 6.300 gram, 1 buah karung goni merek sachet bewarna putih dan 1 Unit Handphone Merek Realme warna Hijau Muda, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Agara membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Kasat.
[Ady]