DetikNews86.Com – Pematangsiantar, Setidaknya empat orang diserahkan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar karena diduga positif mengkonsumsi narkoba , pada Senin (17/1/2022) sore tadi, sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin malam (17/1/2022) menuturkan, pada hari Jumat (14/1/2022), sekira pukul 16.00 WIB, personil Sat Narkoba mendapat informasi, bahwa di jalan Sibatu – batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, ada sebuah rumah yang diduga digunakan untuk memakai sabu.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Dan ketika petugas tiba di lokasi, ditemukan seorang laki – laki bernama Dwi (36), warga Kelurahan Bah Sorma yang saat itu sedang memperbaiki sepeda motornya, di depan rumah.
Lalu, di ruang tamu, juga ditemukan seorang laki – laki, bernama Daniel (30), warga Kelurahan Bantan yang sedang duduk sambil bermain HP.
Dan di dapur, juga ada seorang perempuan, bernama Dince (29), penduduk Kelurahan Bah Sorma yang sedang bermain HP.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan di lantai balik pintu kamar, 1 buah kotak kaca mata yang berisi 2 buah pipet, 1 buah kaca pirex yang bersih, dan plastik klip kosong.
Dan didalam plastik sampah, ditemukan ada sebuah botol cap kaki tiga.
Kemudian, ketiga orang yang diamankan dari dalam rumah tersebut, dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk diambil keterangannya.
Dan ketika di dalam perjalanan ke kantor, personil Sat Narkoba mendapat informasi, bahwa ada seorang laki – laki yang dicurigai sedang duduk di pinggir jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, yang gerak geriknya mencurigakan.
Kemudian, terhadap laki laki bernama Vivta (36), warga Bah Sorma itu dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Dia ikut dibawa ke kantor Satuan Narkoba dan dilakukan test urine.
Hasilnya, keempat orang yang diamankan tersebut, urinenya positif mengandung sabu.
Kemudian dilaksanakan gelar perkara terhadap ke empat orang tersebut dan ternyata belum memenuhi unsur pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dan ke empatnya akhirnya diserahkan ke kantor BNNK Pematangsiantar.
(ibs)