Detiknews86.com, Dompu NTB – Tak berlebihan bila DS di nobatkan sebagai saudagar/ bandar Narkotika jenis Ganja kurang sedikit dari 1 Kg. Pria berinisial DS berdomisili di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia tak berkutik saat di bekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu.
Terduga DS ditangkap di depan Kantor jasa pengiriman paket J & T, tepatnya di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu saat mengambil paket Narkotika jenis ganja seberat 920 gram.
Keterangan pers Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH mengatakan,bahwa terduga ditangkap berdasarkan informasi warga dan juga telah lama menjadi incaran kepolisian lantaran disinyalir kuat sebagai penyokong/ pengedar ganja yang Wahid di wilayah Kabupaten Dompu.
“Terduga DS Ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu pada hari Kamis (14/9/2023) sekitar Pkl 12.40 wita, kemarin,” ungkap Kasat saat dimintai keterangan terkait penangkapan pelaku DS.
Ironisnya, Paket Ganja tersebut, kata Abdul Malik, dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan Paket bernomor: JD026190**** atas An. Pengirim BM asal Solo, Padang dan Penerima inisial BY yang beralamat di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Barang setan itu di bungkus menggunakan kotak plastik yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkusan Besar yang berisikan daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja seberat 920 gram” beber Kasat.
Di samping barang bukti ganja, juga diamankan 1 (Satu) buah Unit Hp Redme warna Hitam, 1 (Satu) buah Unit Motor Mega Pro dengan tanpa No. Polisi beserta dengan konci kontak
“Berat barang bukti ada 920 Gram,” jelas Kasat.
Usai serangkaian proses penangkapan dan penggeledahan lalu Tim opsnal langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Melo sapaan akrab Kasat Narkoba.
Atas Perbuatan pelaku yang sangat nekat tersebut, ucap Malik bakal di ganjar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau masuk bui, berhubung terduga pelaku menyimpan,menguasai dan memilki Narkotika jenis ganja di atas 5 gram, pungkas Kasat Narkoba.
Jurnalis : Rdw/ddo