Hendra Arya Mandalika : Minta Kejaksaan Negeri Karawang Serius Tangani Kasus Pokir Anggota DPRD

oleh
oleh
Share artikel ini

Karawang | DetikNews86.com | 

Menyikapi persoalan Fee 5 % Pokir anggota DPRD Kabupaten Karawang yang lamban dalam penanganannya yang saat ini dalam proses pra peradilan. Hendra Supriatna, SH., MH, selaku LBH Arya Mandalika menyebut Kejaksaan kabupaten Karawang gagal memberantas korupsi terkait Fee 5 % Pokir.

 

“Dalam pra peradilan tertulis 05/prapid/2023/PN KRW yang akan disidangkan pada 10 Juli 2023, dengan 25 poin. Kami yakin tuntutan pra peradilan kami diterima,” katanya dalam jumpa pers nya, pada Senin (19/6/2023).

 

Lebih lanjut Hendra Supriatna, SH..MH meminta kepada Kejaksaan Agung membuat tim Khusus proses pengungkapan kasus fee 5% Pokir.

 

“Maka kejaksaan Agung harus mengevaluasi besar-besaran pada Kejaksaan Negeri Karawang, selanjutnya untuk menindak lanjuti memberhentikan Oknum Kejaksaan Negeri Karawang tersebut,” ungkapnya.

 

Tidak lepas juga bagi Oknum Anggota DPRD kabupaten Karawang berinisial AS untuk di proses hukum.

 

“Kami duga ini adalah bentuk gratifikasi berjamaah, anggota dewan lainnya pun menikmati,”cetusnya.

 

Hendra Supriatna, SH..MH menganggap ini tidak main-main.

 

“Apabila proses hukum tidak berjalan, maka kami dari LBH Arya Mandalika akan melayangkan surat pengaduan Ke Kejaksaan Agung dan KPK,”tutupnya.

 

Redaksi