Samosir Sumut.//detikNews86.com – Kepemilikan Objek Wisata SiBea- Bea yang saat ini sedang santer jadi perbincangan ditengah masyarakat karena pesona keindahannya dapat menarik minat Wisatawan untuk berkunjung kesana. Selasa 17 mei 2022
Akan tetapi Objek Wisata yang berada kabupaten Samosir ini layak dipertanyakan sebenarnya milik siapa?apakah milik Pemkab Samosir atau milik salah satu yayasan?. timbulnya pertanyaan ini berawal dari kunjungan rombongan Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara(PWOIN) ke Objek Wisata tersebut
Setibanya rombongan disana yang dikomando oleh Sekwil PWOIN Sumut Horas Sianturi,SH,M.Th memperkenalkan diri kepada para pengutip biaya karcis masuk sibea bea dan memberitahu rencana akan melakukan peliputan terkait keindahan Objek Wisata tersebut lewat media yang ada ditubuh PWOIN.
Niat baik rombongan tersebut langsung dihalangi oleh seorang yang mengaku sebagai Koordinator disana T.Pasaribu.dia mengatakan bahwa dilokasi ini dilarang melakukan peliputan dari media.”disini dilarang meliput bang!tidak kami perbolehkan sesuai instruksi yayasan.ujarnya.
Sebelum ada ijin dari yayasan tidak boleh”tegasnya.kalau bapak mau meliput harus ijin dulu dari sekretaelris yayasan bapak Situmorang katanya sembari memberikan nomor kontak.
Saat dihubungi untuk kepentingan konfirmasi Alamein Alamso Situmorang yang disebut sebagai Sekretaris Yayasan tersebut hanya menjawab “maaf”saya sedang mau naik pesawat nanti saja ya!katanya tanpa menyebut kemana tujuannya naik pesawat.
Alamso Situmorang tak dapat dikonfirmasi lantas para Wartawan yang ikut dalam rombongan tersebut lantas mececar pertanyaan kepada Pasaribu yang mengaku sebagai Koordinator tersebut terkait kepemilikan Objek Wisata Sibea-bea.Pasaribu mengatakan bahwa Objek Wisata sibea-bea adalah milik Yayasan Jadilah Terang Danau Toba.
Saat ditanya soal Insfrastruktur kan pemerintah yang bangun?bahkan sampai penyediaan tempat sampah juga jelas tertulis sumbernya dari Kementrian Lingkungan Hidup.disampinh itu tarif karcis masuk untuk pengendara sepeda motor dikenakan Rp.20.000,minibus Rp.50.000 itu untuk siapa?untuk pemkab atau untuk Yayasan.
T.Pasaribu tidak dapat menjelaskan kemana tujuan pengutipan biaya karcis masuk tersebut.untuk mendapatkan informasi akurat parawartawan coba konfirmasi langsung kepemkab Samosir lewat Kadis Pariwisata Petty Naibaho terkait peruntukan retribusi karcis tersebut lewat telepon celuler dan pesan WA.namun kadis Pariwisata ini tidak memberikan tanggapan.diharapkan kepada Pemprov dan pusat agar meninjau dan memastikan kepemilikan dan pengelolaan Objek Wisata Sibea-bea serta apa kontribusinya terhadap peningkatan PAD Kabupaten samosir.dan diharapkan transfaransinya terhadap Publik.
(BANG LAHI)