DetikNews86.com-Singkil | HGU PT Delima Makmur yang berlokasi di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, diduga telah merampas tanah milik masyarakat setempat. Kehadiran PT Delima Makmur di sana dinilai sarat masalah. Jum’at (9/9/2022)
Khairul Amry, masyarakat Aceh Singkil, mengatakan masih banyak lahan masyarakat belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Seharusnya, mereka menyelesaikan persoalan tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 92/HGU/KEM – ATR/BPN/XII/2021, semua syarat sudah dituangkan di dalamnya.
Untuk itu ia membuat syarat terbuka yang ditujukan kepada Ketua DPRA, Ketua DPRK dan Pj Bupati Aceh Singkil, jangan biarkan PT Delima Makmur serobot tanah masyarakat.
Lanjutnya, “jika lahan HGU PT Delima Makmur seluas 2576 hektar tidak menyeselesaikan persyaratan. Maka akan berpotensi konflik antara masyarakat dan perusahaan”
Kami sudah berapa kali audiensi dengan Pemkab Aceh Singkil, namun belum ada titik terangnya, katanya Pemkab akan buat tim identifikasi sampai sekarang hilang ditengah jalan.
“Saat ini PT Delima Makmur sudah menanami di atas tanah Kelompok Tani Jabon, permasalahan ini juga sudah di bahas DPRK bersama PT Delima Makmur, tapi kami belum tau hasil RDPnya”, imbuhnya
“Kami sangat berharap Pj Bupati Aceh Singkil bisa dengan segera menyelesaikan permasalahan ini, agar hak-hak kami selaku masyarakat Aceh Singkil bisa kami dapatkan kembali”, pungkasnya [KPA]