DetikNews86.com~Singkil | Keterlambatan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan KUA PPAS membuat Aceh Singkil di lema. Tinggal beberapa jam lagi jika tidak ada persetujuan dari DPRK, perbup tidak bisa di hindari. Rabu (30/11/2022)
Adapun deadline pengesahan KUA PPAS pada tanggal 30 November, apakah di hari akhir ini legislatif dan eksekutif bisa mencapai kesepakatan?
Ridwansyah Ketua Umum menyampaikan dalam rilis nya bahwa jika terjadinya perbup tentu ini akan merugikan rakyat. Dan menilai legislatif dan eksekutif terkesan tidak pro dengan kepentingan rakyat Aceh Singkil, kemajuan dan pembangunan.
Jelas jika terjadi perbup ini akan menghambat pembangunan Aceh Singkil, padahal kita baru lepas dari pendemi. Dan pastinya Aceh Singkil butuh pembangunan.
Semestinya jika memang legislatif dan eksekutif pro dengan rakyat dan kepentingan pembangunan perbup tidak perlu terjadi, lakukan pendekatan dan capai kesepakatan.
Aceh Singkil yang saat ini menggenggam kategori termiskin di Aceh, saya rasa tidak elok di perbupkan karena terbatasnya APBK yang diterima. Mengacu pada UU 23 tahun 2014 pasal 313.
Masihkah kami percaya kepada legislatif dan eksekutif ketika Aceh Singkil butuh pembangunan. Eksekutif yang lambat menyerahkan KUA PPAS dan legislatif yang tanpa alasan belum menyetujui?. [JMR]