HIMAPAS tangkap dan adili penggelapan Pajak Bank Syariah Aceh

Share artikel ini

DetikNews86.com~Singkil| Dikabarkan seorang karyawan Bank Syariah Aceh melakukan penggelapan uang pajak sebesar 1,4 Miliyar, dan melakukan tindakannya sudah dimulai 3 tahu lalu. Kamis (31/12/2022)

2020 tahun dimana kasus penggelapan pajak tersebut terbongkar. Dan sampai saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka. Karena pelaku meminta diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut.

Ridwansyah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) mendesak Kejati Aceh menetapkan tersangka penggelapan pajak dan mengusut tuntas.

Sudah 2 tahun telah berlalu sejak karyawan tersebut terbongkar melakukan penggelapan hingga kini total yang dikembalikan masih 180 juta. Lantas sampai kapan orang tersebut bisa di adili dan ditetapkan sebagai tersangka?

Kami juga meminta Kejati Aceh melaku pemeriksaan secara menyeluruh, pasalnya perbuatan yang dilakukan karyawan tersebut terbilang cukup lama. Namun baru terbongkar di tahun 2020, kami menduga masih ada oknum yang terlibat terkait penggelapan tersebut.

Tidak elok rasanya jika 3 tahun kebelakang karyawan tersebut melakukan tindakan yang sama berulang kali. Jelas karyawan yang mempunyai akses ke pusat melalaikan tugas yang di embannya dan tidak bertanggung jawab dengan kinerjanya.

Kami Meminta pihak Kejati Aceh terus melakukan pemeriksaan jangan berhenti karena sudah ada yang menjadi calon tersangka.

[JMR]