HMI Dan GMNI Tolak secara tegas pelanggaran Syari’at Islam di Aceh Tengah

Share artikel ini

DetikNews86.com~Takengon | Buntut panjang dari viralnya vidio ala diskotik di Belang bebangka kecamatan Pegasing, Aceh Tengah banyak menghasilkan respon dari setiap kalangan, Selasa (02/11/2022)

Kegiatan hari ini yang berlangsung di kantor camat pegasing membahas tentang penertiban warung yang ada di seputaran belang bebangka, namun sangat disayangkan diskusi yang berjalan melebar tidak lagi berbicara soal pelanggaran syari’at yang telah viral beberapa hari ini

Peserta yang berhadir didalam acara penertiban lapak dijalan lapangan pacuan kuda belang bebangka (H. Hasan Gayo), dengan dihadiri oleh unsur forkopimcam, dan beberapa dari unsur dari leading sektor tingkat kabupaten, 4 reje desa seputaran lapangan, pedagang dan unsur kepemudaan

Agus Muliara ketua umum HMI cabang Takengon dan Saparuda ketua GMNI DPC Aceh Tengah sangat mengesalkan hasil daripada forum itu, dikarenakan sudah melebar dari apa yang seharusnya di bereskan.

Bukan lagi persoalan oknum yang melanggar syari’at yang dibahas, melainkan isu di alihkan kepada kegiatan PON yang akan datang, penertiban ini seolah memang akan dijalankan karena kegiatan mendatang, sedangkan yang kita maksud ini oknum itu harus di tindak tegas, kata Saparuda

Hal senada yang disambut oleh Agus Muliara, kalau hanya di tertibkan dari tempat yang sekarang dan tidak ada sanksi efek jera yang dijatuhkan maka dipastikan hal seperti ini akan menjamur di Aceh Tengah, apakah ada jaminan kalau dibubarkan dari situ maka hal seperti ini tidak akan terulang kembali

Respon dari camat pegasing selaku fasilitator pertemuan ini mengatakan, bahwa forum ini bukan untuk menyatukan sikap untuk tindak lanjut oknum melainkan ini adalah pertemuan untuk membahas teknis penertiban lapak saja.

Yang paling dikesalkan lagi, ada aparatur hukum mengatakan ini hanya soal pelanggaran syari’at maka tidak bisa kita jatuhkan sanksi hukum kepada oknum yang melanggar, karena diperkuat oleh beliau sesuai dengan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, tidak ada terdapat dapat dalam vidio itu yang melanggar sesuai perintah qanun.

Agus Muliara juga sudah komunikasi dengan dinas syari’at islam namun kadis nya mengatakan kita perlu bertabayun dulu, demikian juga dengan saparuda yang kembali buka ruang komunikasi dengan DSI, DSI juga mengatakan kami hanya sebatas pembinaan saja.

Mencoba komunikasi kepada MPU Aceh Tengah sampai dengan hari ini belum ada respon dari beliau, sedangkan kami sudah mencoba telpon beberapa kali melalui via WA tidak ada respon balik, tutup Agus

Maka dengan ini kami atas nama HMI cabang Takengon dan GMNI DPC Aceh Tengah, meminta agar kasus ini harus sampai dengan tuntas hingga ada efek jera, kalau tidak diindahkan makan cabut saja qanun syari’at Islam di Aceh Tengah dan buka secara terang-terangan legalisasi prostitusi di Aceh Tengah, karena percuma saja kita di hijabkan dengan syari’at tapi ternyata kita semua pelindung pengembang biakan tugas setan, tutup Agus dan Saparuda dengan nada kesal. [Dio]