DetikNews86.com~Takengon | Dengan sudah di keluarkannya surat himbauan bersama Forkopimcam dan 4 reje desa seputaran blang bebangka yang di anggap solusi terkait penyelesaian kasus pelanggaran syari’at yang viral beberapa hari ini
Agus Muliara ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang takengon mengatakan kalau kasus pelanggaran qanun syari’at Islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat bukan berarti selesai, untuk diseputaran daerah blang bebangka harus terus dikawal dan di pantau
Menambahkan juga, kita sudah lama main kucing-kucingan di Aceh Tengah, masih banyak lagi sebenarnya dugaan tempat-tempat sedemikian yang ada dibeberapa tempat tidak hanya satu titik, “kami meminta agar pihak berwenang untuk sekali kerja membereskan tempat-tempat prostitusi, maisir, tempat jual beli khamar dan jinayat lain nya, jangan tunggu viral baru ditindaklanjuti, cegah sebelum meluas”
Kita tidak mau lagi para pihak berwenang akan dipertanyakan keberadaannya di Aceh Tengah, dalam hal seperti ini kami dari barisan mahasiswa maupun OKP siap dilibatkan aktif dalam kasus menyisir kasus pelanggaran syari’at, kami juga tidak akan bertindak lebih jauh kalau tidak ada kawalan bersama, “HMI mengajak mari kita bergerak bersama dalam menuntaskan kasus-kasus yang bertentangan dengan syari’at”. [Dio]