Pematangsiantar Sumut.detiknews86.com-Setelah melaporkan Mariana dan Marwati Salim terkait dugaan tindak pidana Fitnah secara tertulis pada tanggal 21/6/22 yang lalu,Horas Sianturi kembali melaporkan seorang pengacara Romeo Agustiando Tp.Bolon Kepolresta Pematangsiantar dengan kasus yang sama.
Hal ini dibenarkan oleh Imran Kurniawan Silalahi,SH.selaku Advokat dan rekan Horas Sianturi dari Lembaga Bantuan Hukum(LBH)Citra Keadilan yang beralamat dijalan saribudolok,kelurahan Naga Huta,Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar.
Imran mengatakan”bahwa Horas Sianturi melaporkan Romeo Agustiando Tp.Bolon atas perbuatannya dengan cara menuangkan satu opini pribadinya dalam bukti surat yang dilampirkan Kedewan kehormatan Advokat.
Dalam bukti surat tersebut Romeo mengatakan dengan tegas” bahwa Horas Sianturi sebagai Advokat tidak profesional dan membuat banyak korban demi keuntungan pribadi.
Imran mengatakan, bahwa tudingan Romeo tersebut tidaklah Relevan ,dan butuh pembuktian,dan oleh karena itu kami dari LBH Citra Keadilan tentu tidak terima ada rekan kami yang difitnah demikian.
Maka kami tempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.jadi benar pada hari ini Senin 27/6/22 kami resmi melaporkan Romeo Agustiando Tp.Bolon Kepolresta dengan no LP/B/480/VI/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA/tanggal 27juni 2022.terang Imran.
(BANG LAHI)