HP dan Uang Puluhan Juta Raib Di Gasak Maling, Pelaku Diringkus Polisi.

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com. Dompu – NTB.
Pada hari Rabu ( 17/1/24 )sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di (M. AMIN ) Dsn. Mekar Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Dompu, telah terjadi Pencurian Hand phone Merk Realmi C33 dan uang puluhan juta rupiah milik NURDIN, 21 tahun, Alamat Dsn. Mada libi Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Berikut Kronologis Kejadian yang langsir awak media via keterangan Kapolsek Manggelewa, berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Korban bersama temanya Sdra. FARHAN pergi ke rumah mertuanya M. AMIN dengan tujuan untuk mengambil mesin samprot dan setelah sampai di rumah mertuanya Korban menyimpan tas yang berisikan Hand phone dan Uang senilai Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah) dilemari dan kemudian korban bersama temanya pergi ke lahan untuk kerja lahan mertuanya dan setelah selesai kerja korban bersama temanya Hendra kembali ke rumah mertuanya, namun korban lupa mengambil tas yang disimpan, paparnya.

Dan selang satu hari tepatnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 korban kembali ke rumah mertuanya untuk mengambil Tas tersebut namun pada saat Korban membuka lemari namun tasx tersebut tidak ditemukan/ hilang.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, korban bersama temanya mencari tahu siapa yang mengambil tasnya yang berisikan Hand phone dan uang tersebut. dan setelah mencaritahu bahwa yang memegang hand phone tersebut adalah M. AFINAS, 19 tahun, Dsn. Madalandi Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, jelasnya.

Setelah itu Korban melaporkan kepada pihak Polsek Manggelewa untuk mengungkap terduga Pelaku.

Guna merespon aduan korban tersebut timsus Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan, dengan jedah waktu yang singkat timsus Polsek Manggelewa mendatangi tempat keberaadaan terduga pelaku untuk di lakukan penangkapan dan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya terduga pelaku di gelandang ke Mapolsek Manggelewa untuk di lakukan prises penyelidikan dan penyidikan sesuai prosudur hukum yang berlaku sesuai fakta perbuatanya, pungkas Kapolsek Manggelewa.

Jurnalis, Rdw/ddo.