Ibu IRT Minta Perlindungan Hukum Kasus Penganiayaan AnakNya di Bawah Umur.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Seorang ibu rumah tangga tak terima anak kandungnya inisial MA (13) dianiaya oleh inisial Iw (40), TKP di Dusun I Petai Desa Indrayaman Kec Talawi Kab Batu Bara. Sabtu (21/10/2023)

Yusnami (48) warga Dusun I Petai Desa Indrayaman Kec Talawi meminta perlindungan kepada pihak kepolisian diwilayah hukum Polres Batu Bara, agar pelaku penganiayaan anaknya segera ditangkap.

Iw, telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur. Menurut Yus kejadian anaknya dianiaya di Dusun I Petai Desa Indrayaman Kec Talawi, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 09:00 Wib.

Lanjut Yus dirinya sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, didatangi oleh anaknya MA, maksud menemui ibunya menceritakan kalau anaknya MA ditampar dan dicakar lehernya oleh pelaku inisial Iw.

Ditanya ibu korban, apa persoalanya, MA menjawab kalau ia diolok-olok oleh pelaku.

Mendengar hal tersebut korban membalas mengolok-olokan pelaku.

Seketika itu pelaku marah dan langsung menampar bagian tengkuk dan mencakar leher korban, bukan itu saja, pelakupun meninggalkan korban dengan keadaan menangis.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan luka lembam pada bagian leher.

Yus selaku ibu MA keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Batu Bara guna diproses secara hukum yang berlaku, dan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam pasal 76C, ungkapnya. (Staf07)