DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Ibu Tawarati, merupakan warga Desa Kute Gekhat Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, kini sedang mencari keadilan demi menegakkan kebenaran yang dia alami. Pasalnya ibu Tawarati dilaporkan oleh Tarmila Wati ke pihak Kepolisian Resort Sektor (Polsek) Bukit Tusam beberapa waktu lalu dengan tuduhan pencurian.
Demikian peristiwa itu disampaikan oleh ibu Tawarati kepada Detiknews86.com Aceh pada Rabu (21/06/2023), di kediaman keluarga nya pasar pagi Kutacane.
Dia (Tawarati) menjelaskan bahwa dirinya mengakui ada mengambil beberapa goni karung yang sudah berisi padi. Karena padi yang saya angkat dari lokasi sawah ketika usai panen merupakan untuk menutupi utang saudara Kamaruddin, (60) yang ditanggung jawabi oleh saudari Zariah (50), atas sawah yang ia borohkan sebagai pinjaman nya sekitar tahun 2006 yang lalu. Jelasnya sambil menunjukkan surat tanda utangnya kepada media ini.
Lantas saya pun menjadi heran, kenapa saya dilaporkan oleh mereka ke pihak kepolisian. Sedangkan mereka punya utang yang belum lunas kepada saya sekitar Rp 3.500.000. (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sekitar 16 tahun yang lalu. Saya sebagai orang yang lemah, hanya ingin mencari keadilan demi tegaknya hukum sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sebab semua bukti tanda utang saudara Kamaruddin ada pada saya. Kendatipun utang tersebut sudah cukup lama.
Saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan dan Hakim yang Mulia pengadilan Negeri Aceh Tenggara. Supaya dapat memberikan hukum yang seadil-adilnya, tidak memandang atau pilih bulu kepada siapapun. Harapan ibu Tawarati.
Sebelumnya Kapolsek Bukit Tusam Ipda Sukardi, SE melalui Bripka Apriadi Kanit Reskrim Polsek Bukit Tusam dan Bripka Tarmizi selaku penyidik belum lama ini diruang kerjanya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, berkas lanjutan sudah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan Agara. Untuk lebih jelasnya silahkan saja di jumpai Jaksa Penuntut Umum JPU nya. Sebut Tarmizi
Diberitakan di beberapa media bahwa, Pengadilan Negeri (PN) Kutacane Aceh Tenggara menolak Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang disangkakan penyidik kepada Tersangka Tawarati. Pengadilan Negeri Kutacane putuskan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP.
Bripka Tarmizi kepada awak media di Polsek Bukit Tusam, Rabu (07/06/2023), menjelaskan, penyidikan kita telah sesuai SOP pada tahap pertama pihak Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Bukit Tusam mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan pasal 365 Ayat (1) ke 2e KUH Pidana dan kemudian melakukan Pengiriman Berkas perkara dengan pasal tersebut.
Pada Tahap ke dua, kemudian pihak kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan Berkas Perkara tersebut kepada Penyidik Polsek Bukit Tusam serta melampirkan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik kepolisian Sektor Bukit Tusam serta memberikan Petunjuk utk Penambahan Pasal yaitu Pasal 363, 362 dan 368 KUHPidana. Jelas Tarmizi.
Setelah Penyidik kepolisian Sektor Bukit Tusam memenuhi dan melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (JPU) kemudian Penyidik melakukan pengiriman kembali Berkas Perkara tersebut dengan Pasal 365 Ayat (1) ke 2e, Jo 363 Jo 362 Jo 368 KUHPidana.
[Ady]