Batu Bara – detiknews86.com – Seorang pria rambut ikal tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di borgol Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara, TKP di Lingk I Kel Indrapura Kec Air Putih. Selasa (14/11/2023) sekira pukul 12.00 Wib.
Dalam keterangan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH membenarkan Team Opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Idris Efendi (37) warga Dusun I Limau Manis Desa Pasar VIII Kec Air Putih berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 185 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 November 2023.
Kejadianya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 04.00 Wib. Korban Edi Hamdan Purba (61) warga Link I Kel. Indrapura.
Kronologis kejadianya, pada hari Rabu tanggal 08 Novermber 2023 TKP di Link I Kel Indrapura Kec. Air Putih sekira pukul 04.00 Wib anggota pelapor atas nama Sri Afdila Rahmania (19) warga Dusun V Desa Bulan-bulan Kec Lima Puluh Pesisir terbangun dari tidur sempat melihat pelaku yang diketahui bernama Idris sedang mengintip kamar.
Ketika Sri membuka kamar, kepala tersangka Idris mengenai pintu, selanjutnya tersangka Idris melarikan diri.
Barbut satu unit Sp. Motor Honda Beat BK 2542 OAO, satu buah surat keterangan dari lesing dan satu buah STNK.
Disaat Sri mengecek warung dan melihat pintu depan warung/rumah telah terbuka lebar dan melihat satu unit sepeda motor Honda / H1B02N41LO AT, BK 2542 QAO, Noka MH1JM8121PK609744, Nosin : JM81E260927 telah berada di halaman rumah. Yang mana sebelumnya septor tersebut berada didalam rumah, ungkap Sri Afdila Rahmania.
Kemudian pelapor mengecek barang berharga lainnya dan ternyata satu buah tabung gas, satu buah kipas angin dan satu unit handphone android merk samsung telah hilang.
Selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Terkait penangkapan tersangka berawal personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang diduga tersangka dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun I Limau Manis Desa Pasar VIII Indrapura.
Mendapatkan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim IPDA Jimmy. R.S, SH bersama personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura menunju ke lokasi, tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan introgasi.
Tersangka langsung diboyong ke Mako Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku dan atau proses lanjut dan dilimpah ke JPU, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. (Staf07)