Idris Pelaku Curat Kembali Ditangkap Polisi.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura tangkap seorang pria tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 17.00 Wib, TKP di Jalan Dusun Limau Manis Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih Kab.Batu Bara.

Menurut Kapolsek Indrapura penangkapan tersangka Idris Efendi (37) warga Dusun I Limau manis Desa Pasar VIII Kec.Air Putih berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 187 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 18 November 2023. Saksi Wihelmina (47) PNS dan Miran (50) warga Dusun Limau Manis Desa Pasar Lapan. Kejadianya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 05.00 Wib.

Ketika korban Reni Herdiyanti (25) IRT warga Dusun Kartini terbangun dari tidur dan melihat satu unit Sp Motor Honda Vario warna Hitam sudah hilang, yang diparkirkanya diruang tamu rumah.

Saat korban mengecek disekitar rumah yang mana pintu samping sudah dalam keadaan terbuka. Selain itu, korban tidak mengetahui siapa pelaku yang mengambil Sp Motor Honda Vario tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut di Mako Polsek Indrapura guna di proses sesuai Hukum.

Lanjut Kapolsek Indrapura penangkapan tersangka Idris Efendi oleh personil Reskrim melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka yang sebelumnya sudah di lakukan penahanan (dalam perkara lain kasus pencurian) Idris Efendi.

Dari hasil pengembangan tersebut diketahui pelaku juga ada melakukan pencurian di tempat lain, atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH bersama personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung menunju ke rumah pelaku yang ada di Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih berhasil ditangkap.

Barbut dari tangan tersangka, satu unit Sp. Motor Honda Vario Warna Hitam Tanpa Plat No Rangka : MH1JFV118JK818972, No Mesin : JFV1E1823477 dan BPKB serta STNK yang dicuri tersangka di boyong ke mako Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. (Staf07)