illegal Logging Berkeliaran di jalan Mandau asal tasik Betung Diguga Tak Kantongi Izin.

Share artikel ini

๐’๐ข๐š๐ค-๐‘๐ข๐š๐ฎ//๐๐ž๐ญ๐ข๐ค๐๐ž๐ฐ๐ฌ86.๐œ๐จ๐ฆ – Truk pengangkutan ilegal logging bebas beroperasi melintasย  di jalan Mandau kecamatan sungai Mandau Kabupaten Siak-Riau Diduga tidak memiliki dokumentasi yg lengkap perizinan dari dinas kehutanan,SURAT KETERANGAN ASAL USULย KAYUย (SKAU) pantauan kontrol sosial pada senin 24/10/22.Jam 08.00 wib Dua unik Colt Dieselย  dari mandau menuju Perawang membawa kayu hutan bermacam ukuran untuk di bawa keย  minas di sampaikan oleh supir truk.

“Saat kontrol sosial mempertanyakan asal usul kayunya dari mana supir truk menyampaikan dari tasik betung km 68 kayu ini punya bang Romi ini nomor HP Nya, menindaklanjuti penyampaian supir truk tersebut mencoba menghubungi Bang Romi lewat via telepon,Romi menyampaikan itu saya gk tau itu orangnya jual nama saya.pungkasnya

“Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“Beberapa bulan yang lalu pihak Polda Riau telah patroli lewat udara guna memberantas penebangan kayu hutan, Begitu juga pihak kepolisian Polsek sektor mandau selalu melakukan patroli untuk memberantas mafia kayu illegal masih saja berkeliaran semoga penegak hukum segera menertibkan dan menelusuri asal -usul kayu dan memanggil yang punya mobil tersebut.

“Saat konfirmasi kepada Kapolsek sektor mandau Melalui Kanitreskrimย  guna mengimbangi berita tidak tersambung.

(Tim)