Batu Bara – detiknews86.com – Pemiliharaan Sarana Prasarana Sekolah di SMKN 2 Lima Puluh Pesisir, Jl. H. Husin Usman No.8 Dusun II Desa Pasir Permit Kec Lima Puluh Kab Batu Bara Sumatera Utara, disoal selama 4 tahun sebesar Rp 434.974.197. Kamis (05/10/2023).
Pasalnya, Dana Bos T.A 2020 Pemiliharaan sarana prasarana sekolah sebesar Rp. 79.037.697 dengan rincian di tahap 1 senilai Rp 10.168.500. Tahap 2 senilai Rp 30.177.500. Tahap 3 senilai Rp 38.691.697.
Anggaran dana bos tahun 2021 SMKN2 Lima Puluh Pesisir sebesar Rp 218.523.400 rincianya tahap 1 pemeliharaan sarana prasarana sekolah senilai Rp 39.932.600 dan tahap 2 Rp 67.244.300, tahap 3 senilai Rp 111.346.500. Dana Bos T.A 2022 sebesar Rp 66.506.000, dengan rincian tahap 1 Rp 7.670.000 tahap 2 tanda ? sedangkan tahap 3 senilai Rp 58.856.000.
Dan T.A 2023 Dana Bos SMKN 2 Lima Puluh Pesisir senilai Rp 70.912.100, rincian tahap 1 senilai Rp 58.912.500 tahap 2 senilai Rp 11.944.600 untuk tahap 3 tanda ? Pemeliharaan sarana prasarana sekolah tersebut ditemukan adanya keganjilan dugaan indikasi korupsi anggaran dana Bos.
Rincian pada tahun 2020 sampai di tahun 2023 sejumlah siswa,i masih menggunakan bangku dan meja belajar yang lama dan tidak lagi layak di pakai oleh anak murid sekelas Sekolah Menegah Kejuruan Negeri.
Hal ini bisa mendapat preseden terburuk untuk tingkat SMKN lainya. Lebih mirisnya lagi, Ka. SMKN 2 Lima Puluh Pesisir, Patrizal saat disoal masih dikantor pak, jawaban Kepala Sekolah diluar sekolah.
Disoal lagi, besok dikantor pak (bilangkan ini hari) pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 nanti kita ketemu di simpang sianam aja pak (menyebut yang menyoal).
Seyoginya, Mitrapolisi.com mencoba klarifikasi dan konfirmasi terkait penerimaan Dana Bos diperuntukan untuk apa saja?.
Namun karena Ka. SMKN 2 Lima Puluh Pesisir memiliki pirasat bakal disoal ini tak lain soal dana Bos, maka Kepsek tersebut terus beralibi.
Menurut M Solihin dari LBH perisai dan selaku Kabiro MitraPolisi.com mempertanyakan soal Dana Bos SMKN 2 tersebut. Beliau akui, dari investigasi di lokasi SMKN 2 itu, ada yang sangat memperhatinkan diperuntukan bagi anak didik di jenjang SMKN yaitu bangku dan meja, mobiler siswa,i tak layak lagi digunakan mereka.
Selain sekolah mendapat dana Bos, sekolah itu juga menerima SPP dari siswa,i senilai Rp 85.000.
Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah, ini dilansir dari halaman mendikbud tanggal 19 Feb 2023.
Nah, timbul pertanyaan, dikemanakan dana Bos dan pembayaran SPP siswa,i itu? Diperuntukan untuk apa dananya yang diterima sekolah itu!!.
Terpisah, Korda Subagut LPPH RI Benny menilai dugaan dana bos yang tidak tepat diperuntukan dan adanya indikasi dugaan korupsi agar segera di ajukan keranah hukum, biar ada terang menerang terkait dana Bos itu apa saja, ungkap Benny. (Staf07)