Inspektorat broo Lakukan Pemeriksaan DD Se Kecamatan Karangbahagia Diduga Tidak Transparan
DetikNews86.Com
Bekasi-Jabar Pemulihan ekonomi nasional serta Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, yang tertuang dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2022.Yang salah satu nya adalah 20% di alokasikan untuk ketahanan pangan nabati dan hewani.
Menindak lanjuti telah di gulirkan yang sudah di lakukan penyerapan anggaran tersebut. Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Tanggal 7 hingga 24 November 2022 melaksanakan Audit Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 pada Desa- Desa se-Kecamatan Karangbahagia.
“Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk wilayah Kecamatan Karangbahagia menunjuk Ketua Team Ridwan dan H. Wawan mengaudit Dana Desa diawali oleh Desa Sukaraya, Karang Rahayu, Karang Setia, Karang Anyar, Karang Sentosa, Karang Bahagia, Karang Satu dan Karangmukti,”ucap N.Rudiansah pada Senin , 21 November 2022.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya N.Rudiansah serta team awak media mempertanyakan pelaksanaan peninjauan Inspektorat tepatnya di Desa karangmukti dirinya menjelaskan, sangat disayangkan pemeriksaan Insvektorat kabupaten Bekasi, menurutnya sudah selesai semua pada hari Senin 21 November 2022 ini diduga tidak transparan. Sabtu ( 26 /11/2022).
“Insvektorat mendatangi Desa se-Kecamatan Karangbahagia melakukan audit pemeriksaan Dana Desa (DD) tahap I dan II, dan mirisnya tidak menggunakan kendaraan mobil Dinas, hal ini diduga tidak mau diketahui atau tidak
transparan,”terangnya.
Selain itu H.Wawan selaku anggota Inspektorat dan Ridwan Ketua tim Inspektorat didampingi Kepala Desa Karangmukti saat dikonfirmasi awak media serta LSM PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Bekasi ia menjelaskan, bahwa kendaraan dinas saat ini ia belum dapat kendaraan dinas, jadi ia menggunakan mobil pribadi milik H.Wawan, yang juga anggota tim Inspektorat, terkait penyerapan anggaran Dana Desa tahap I dan II, untuk ketahanan pangan dan pisik, menurutnya sudah sesuai dikerjakan secara normatif.
( Red )