Penyidik kini masih melakukan penelusuran aset – aset yang masi di miliki tersangka .
Banjarmasin.||detikNews86.Com, – Seorang istri Polisi di proses Polda Kalsel Informasi dari Kabid Propam Polda Kalsel MS, sudah di tetapkan sebagai tersangka kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin saat wawan cara Deng beberapa awak media ayang ada di Banjarmasin .
MS adalah seorang Anggota Polri yang bertugas di Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan telah di tetapkan sebagai tersangka Karen telah di dapati aliran dan arisan yang di kelola oleh istrinya, masuk ke rekening pribadinya yakni seorang anggota polisi .
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes pol Rifa’i mengatakan bahwa MS di kenakan atau di jerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan serta UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .
Penyidik Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel juga menerapkan UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sama dengan istri dari oknum polisi tersebut ungkapnya pada awak media .
Penyidik kini masih melakukan penelusuran aset – aset yang masi di miliki tersangka .
Termasuk aliran dana dan transaksi yang bisa di anggap mencurigakan lainnya yang tak lepas bekerjasama deng. Pihak Bank yang ada dan Analisa ke uangan (PPATK) tegasnya .
Mengenai adanya. Dugaan pelanggarnya kode etik kepolisian masih di proses Bidang Propam Polda Kalsel, oknum polisi ini kami tahan Demi lancaranya pemeriksaan yang kami lakukan dan dengan keterbukaan pada masyarakat dan tidak ada yang kami tutup tutupi ujarnya .(8/3/2022)
Menurut Kabid Humas Polda Kalsel siapapun oknum polisi yang melanggar kode etik dan apabila melanggar pidan maka tetao akan kami proses imbuhnya pada awak media.ujarnya.{IBS}