Siak,//detikNews86.com | Menindak lanjuti laporan pekerja Buruh harian lepas PT. triomas yg berlokasi di sungai apit, puluhan Tenaga kerja belum pernah mendapatkan THR dan tidak memiliki BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sumber dari salah satu pekerja Jum’at tanggal 17-03-2023 menyampaikan, kami sangat kecewa atas sikap manajemen perusahaan salah satu karyawan BHL, Tanehesi Lafau meninggal dunia bagian perawatan, seandainya ada BPJS bisa di rawat di rumah sakit, Akibat keterbatasan biaya pribadi akhirnya pada 16 Januari 2023 lalu meninggal dunia dan biaya pemakaman transportasi dan lainnya sekitar 20.juta kata Ros istri almarhum.
“20/02/23. Pihak Distrasnaker kabupaten Siak menanggapi keluhan pekerja dengan memanggil pihak perusahaan dan pekerja hasil pertemuan;
“Pihak keluarga minta perusahaan PT.TRIOMAS FDI agar membantu mereka biaya penguburan.
“Pihak perusahaan minta lengkapi data bukti bahwa almarhum yg bernama: Tenehesi Lafau dia bekerja di perusahaan PT.triomas FDI.
“Hasil terakhir pertemuan,pihak perusahaan akan membantu pihak keluarga Tenehesi Lafau guna meringankan beban istri almarhum jika ada kesempatan kedua belah pihak.pada tanggal 27/02/23. Pihak perusahaan memanggil istri tanehesi Lafau di kantor perusahaan pihak keluarga menolak karena nilai yg di berikan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah
“Pihak keluarga kecewa atas pemberian pihak perusahaan karena Tanehesi Lafau sebagai karyawan buruh harian lepas bagian perawatan,dan akibat kelalaian pihak perusahaan semua karyawan BHL tidak ada BPJS,THR tidak ada, memilih membuat laporan ke Distrasnaker Pengawasan provinsi Riau pada tanggal 07/03/2023 bertujuan mencari keadilan sesuai undang-undang No 13 tahun 2003 berlandasan Pancasila dan UUD 1945 tentang hak pekerja dan tagung jawab perusahaan yg telah di terbitkan oleh menteri tenaga kerja republik Indonesia.
“Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
“Akibat kelalaian pihak manajemen perusahaan PT.triomas,Ros istri Tanehesi Lafau Rugi,tidak dapat santunan dari BPJS ketenagakerjaan,Biaya Perobatan transportasi pemakaman di Medan keluarga minjam uang,Dan lainnya.
“Ros mengharapkan kepada pihak pemerintah Pengawasan ketenagakerjaan agar bertindak sesuai aturan hukum yg ada.
“Mengimbangi pemberitaan saat kontrol sosial konfirmasi kepada Idham sebagai humas PT.triomas memilih bungkam Begitu juga saat jumpa sama RIVAL LINO wasnaker provinsi Riau menyampaikan akan kita telusuri dan kita panggil pihak pimpinan perusahaan PT triomas guna minta keterangan dan saya tunjuk anggota yang menangani kasus ini.(Tim)