IW Pengedar Shabu Dan Ganja Warga Potu Dibekuk Tim Opsnal Polres Dompu

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Dompu NTB – Tiada hari Satnarkoba Polres Dompu memberangus jejak jejak peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu, hal ini sesuai komitmen bersama Kapolres Dompu, Pemda Dompu serta seluruh elemen masyarakat.

Implimentasi dari komitmen itulah sebagai penyemangat tim Opsnal Satresnarkoba untuk menjalankan tugasnya sesuai kewengan yang berikan oleh Negara.

Sekalipun masih ada sebagian masyarakat yang meragukan dengan kinerja aparatur Kepolisian khususnya Satresnarkoba Polres Dompu.

Langkah tegas dan cekatan tampa menyerah itu pada Kamis malam (05/10/2023) sekitar Pkl 19.25 wita, tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menyergap sosok pria ganteng inisial IW asal lingkungan Soriwono Kelurahan Potu Kecamatan Dompu diketahui sedang melakukan transaksi Nar kotika disalah satu rumah warga lingkungan Potu Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Di tempat kejadian perkara tim opsnal memanggil beberapa warga di sekitarnya untuk menyaksikan proses penggeledahan barang bukti Narkotika jenis shabu dan daun ganja.

Pada saat di lakukan penggeledahan di rumah tersebut tim opsnal yang disaksikan warga setempat menemukan sejumlah barang bukti antara lain.1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 3 (Tiga) gulung plastik klip transparan yang di  dalamnya diduga Narkotika jenis shabu, 2 (Dua) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja, 2 (dua) Buah  plastik klip kosong, 1(Satu) buah bong yang lengakap dengan tabung kaca dan pipet bentuk L, 1 (Satu) buah korek api yang sudah di modif dengan Sumbu, 1 (Satu) buah gunting dan 1 (Satu) buah Identistas berupa KTP.

Masih di TKP yang sama tim opsnal menemukan juga 1 (Satu) unit Hp merk Samsung Galaxi 4+ warna Hitam dan Uang sebesar Rp. 1.520.000 (Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

“total barang bukti yang di temukan berupa shabu 2,59 Gram bruto dan ganja kering berat bruto
7,07 Gram.”

Berikut Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH membeberkan kronogis kejadian pada awak media, hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 19.15 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu  mendapat informasi dari masyarakat bahwa  sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kemudian anggota  Opsnal  Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba. Dari informasi tersebut Kasat Narkoba  memerintahkan anggota  Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu Yang di Pimpin langsung Oleh KA Team Opsnal Bripka RA Dermawan SH untuk menindak lanjuti laporan tersebut, jelas Malik Kasat Narkoba panggilan sehari-harinya.

Selanjutnya tim opsnal sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Katim Opsnal Satnarkoba menuju ke TKP di Kecamatan Dompu tepatnya di salah satu Rumah dan Sekitar pukul  19.25 wita.

“Lalu tim Opsnal  Satnarkoba tiba di salah satu rumah tersebut serta melakukan pengintaian tak lama lama dari pengintaian tersebut tim mendapatkan informasi bahwa terduga sedang berada di dalam rumah terduga yang beralamatkan di lingkungan Soriwono, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

“tidak menunggu lama tim langsung melakukan penggerebekan  dan penangkapan dan berhasil mengamankan salah satu terduga, sebelum melakukan penggeledahan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” paparnya.

Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku,tandas Melo dengan serius

Lanjut Melo selaku Kasat Narkoba, kasus ini akan kami lidik dan kembangkan secara mendalam dengan mengacu kepada SOP, sehingga terduga bakal di jerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang maksud pasal 112 ayat 2 KUHP juncto 127 ayat 1 huruf a atau pasal 132 ayat 1 dengan ancaman minimal 7 tahun masuk bui, terangnya.

Untuk itu Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat terutama bagi kalangan remja agar tidak bermain-maing dengan barang haram jadah tersebut karena konsekwensi hukumnya sangat berat dan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain, pungkasnya.
Jurnalis : Rdw/ddo