Iwan Bahagia Jabat PAW Anggota KIP Aceh Tengah, Bupati Shabela Ingatkan Jaga Solidaritas

Share artikel ini

DetikNews86.com~Takengon | Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 2930/HK.01-SD/04/2022 tanggal 15 November 2022 perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, serta Salinan Keputusan KPU Nomor 461 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh Periode 2019-2024 atas nama Iwan Bahagia SP, S.Pd.

Drs. Shabela Abubakar Bupati Aceh Tengah, melantik dan mengambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu komisioner KIP Aceh Tengah atas nama Iwan Bahagia, di Gedung Ummi Komplek Pendopo Bupati Aceh Tengah, pada Selasa Malam (6/12/2022).

Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi 5 susunan keanggotaan komisioner KIP Aceh Tengah, yang sempat mengambang akibat pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah sebelumnya.

Usai mengangkat sumpah dan membacakan naskah peresmian, dalam sambutannya, Bupati Shabela Abubakar mengatakan, bahwa PAW merupakan suatu mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita baru saja mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan, saudara Iwan Bahagia SP, S.Pd, sebagai Pengganti Antar Waktu anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024, seiring dengan itu, saudara Iwan Bahagia diharapkan secara individu dapat melanjutkan tugas sebagai anggota KIP Aceh Tengah dalam sisa masa jabatan di periode 2019-2024”, terang Bupati.

“Sebagaimana kita ketahui, lembaga KIP sangat menentukan hasil pemilu yang jujur, adil, bersih dan berwibawa, dimana seluruh anggota KIP memiliki tanggungjawab yang besar untuk membawa KIP menjadi lembaga yang benar – benar independen sesuai tuntutan peraturan perundang – undangan”, lanjut Bupati Shabela.

Sebagai penyelenggara Pemilu, komisioner KIP beserta seluruh jajaran yang menjadi penyelanggara pesta demokrasi, harus menjaga etika dan prilaku dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan, karena menjadi sebagai penyelenggara Pemilu dengan berbagai konsekuensi yang menyertainya.

“Oleh karena itu, dengan pengambilan sumpah jabatan saudara Iwan Bahagia ini, kami harapkan saudara dapat semakin menjaga solidaritas dan semangat kerja KIP sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, kehadiran saudara diharapkan dapat menjadi perekat kebersamaan dan semakin mempererat persatuan diantara sesama anggota KIP Aceh Tengah”, lanjut Bupati menyampaikan arahannya.

“Karena hanya dengan keharmonisan dan persatuan, setiap tugas dan masalah dapat diselesaikan dengan baik, kami berharap, segeralah menyesuaikan diri dalam menjalankan tugas sesuai porsi, regulasi, maupun teknis pelaksanaanya, dengan begitu kami yakin saudara dapat menjalankan Tugas dan Fungsi dengan baik dan lancar,” harap Bupati mengakhiri sambutanya.

Seluruh rangkaian peresmian pejabat PAW Anggota KIP Aceh Tengah periode 2019-2024 ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Bupati Aceh Tengah beserta segenap jajaran Pimpinan Daerah dan para undangan yang hadir pada kesempatan tersebut. [KPA]