Lampung utara Detiknews86.com,- salah satu media Cetak dan Online telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi Nomor 79/HMP/14/2022 tertanggal 14/11/2022 yang disampaikan untuk Sekertariatan DPRD Lampung utara Sekwan dan Kabag Umum Selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari sekertariat DPRD Lampung utara Sekwan dan kabag umum.
Saat di hubungi pada rabu 16/11/2022 melalui whatsaap kabag (AL), biro hmp menanyakan “bagaimana kabar sekwan, balasan kabag (AL) “Dia msh dkrg, dan saat di singgung prihal surat kompirmasi yang kami kirim di sekertariat pada senin 14/11/2022 lalu, “Hasil dari surat kompirmasi ini apa belum bisa abg blz kira² ? 🙏, Dan Seolah tidak mengetahui apa-apa Kabag umum dari sekertarian DPRD Lampung utara, ” Sy blm baca, Mang suratnya utk sapa,” ucap Kabag umum (AL),
Menanggapi hal itu, Ketua dari ( DPD PWO IN) Provinsi Lampung Yudi irawan, kepada awak Media Cetak dan Online, sabtu 19/11/2022, menjelaskan, Kegiatan dan penggunaan anggaran di sekertariat DPRD Lampung utara diduga patut dicurigai, Dengan adanya beberapa kegiatan dan pengunaan anggaran dengan pagu yang tidak sewajarnya dengan keadaan defisit ekonomi kabupaten lampung utara saat ini,
Dari polemik yang viral minggu-minggu yang lalu carut marut nya anggaran publikasi media yang sampai hari ini belum ada penyelesaian,
Pada hal sudah Tertuang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA,
Pada Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Informasi dari pemerintah termasuk dari lembaga independen yang dibentuk dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Informasi dari masyarakat termasuk hasil penelitian dan pengembangan,kajian,pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait,berita media massa, pengaduan langsung dari masyarakat.
Dan UU .( KIP) No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik.
Sekertariat DPRD Lampung utara sehingga diduga dengan sengaja tidak menanggapi surat konfirmasi sampai saat ini dari media.(Al/tim investigasi lampura)