Dompu NTB, Detiknews86.com – Untuk mencegah gangguan Keamanan dan ketertiban petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu kembali melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan dan sasaran penggeledahan pada malam hari ini adalah kamar 1,Selasa malam(17/10/23) sekira pukul 21.30.Wita.
Penggeledahan kamar hunian pada Lapas Dompu merupakan suatu bentuk Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dalam hal pelaksanaan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju serta penanganan P4GN serta menindaklanjuti arahan Direktur Keamanan dan Ketertiban Nomor : PAS.5-UM.01.01-170 tanggal 03 Oktober 2023 di Lapas Kelas IIB Dompu.
Kegiatan ini juga ungkap Kalapas Dompu H. A. Halik S.Sos, sebagai bentuk tindaklanjut perintah dan arahan pimpinan untuk meningkatkan pengamanan serta kewaspadaan demi menciptakan situasi, kondisi yang aman dan kondusif.
Lanjut Halik sapaan akrab Kalapas Dompu, Dari hasil penggeledahan pada malam hari ini, tidak di temukan barang-barang berbahaya seperti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Namun masih terdapat beberapa barang seperti sendok besi, kaca dan mangkok kaca.
“menurut peraturan yang berlaku bahwa jenis barang tersebut tidak di perbolehkan berada di dalam kamar hunian warga binaan,” jelas Halik.
Untuk itu dihimbau kepada WBP untuk tidak menyembunyikan dan/atau menyimpan benda larangan di dalam Lapas serta tetap menjaga kesehatan dan kebersihan baik, kebersihan diri, kamar dan lingkungan sekitar agar terhindar dari penyakit, tandasnya.
Besar harapan dengan terlaksananya Penggeledahan Insidentil tersebut dapat mewujudkan Lapas Dompu tentram, aman dan terhindar dari Halinar serta meningkatkan keamanan dan ketertiban Lapas Dompu, pungkasnya.
Jurnalis : Rdw/ddo