Jajaran Polsek Nibung geledah penggelapan motor dan tangkap diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu

Share artikel ini

MURATARADetiknews86.com Unit Reskrim Polsek Nibung ungkap kasus Penggelapan dan tangkap pengedar narkotika jenis sabu, kejadian Pada Hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 12:00 WIB, di Rompok Pecukil Desa Jadi Mulya Kec Nibung, Kab Muratara,Provinsi Sumatera selatan telah terjadi kasus penggelapan satu (1) unit sepeda motor jenis Honda Supra berwarna biru dengan Nomor Polisi BG 4002 HF, Nomor Rangka MH1HB41127K87592, dan Nomor Mesin HB41E1806984, milik Pelapor Surono B Waris (Alm) yang dipinjam oleh terlapor PADRI YADI alias DAPIT Bin USMAN itu yg tidak dikembali lagi kepada pelapor.

Kronologis kejadian dimulai saat terlapor meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan mengangkut buah pete hasil panennya. Sebagai seorang yang kenal dengan terlapor, pelapor meminjamkan sepeda motornya tanpa curiga. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor pelapor belum dikembalikan, dan ketika mencari keberadaan terlapor, tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Pelapor mengadukan insiden ini ke Polsek Nibung untuk dilakukan Proses Hukum yang berlaku .

Setelah menerima Pengaduan / Laporan Polisi dari Pelapor, maka Unit Reskrim Polsek Nibung melakukan Penyelidikan.
Pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, mendapat informasi keberadaan pelaku pengelapan sepeda motor An Padri Yadi Als Dapit B Usman, sedang berada dirumahnya di Dusun.II Desa Jadi Mulya Kec Nibung, kemudian Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA JUMAR BOLIVAR, SH, bersama tim nya untuk melakukan Penangkapan terhadap Padri Yadi Als Dapit Bin Usman
Selanjutnya kanit Reskrim bersama Tim nya melakukan Penyelidikan di Desa Jadi Mulya Kec Nibung dan akhirnya berhasil menangkap Padri Yadi Ald Dapit B Usman di dalam rumahnya itu tanpa melakukan, kemudian tersangka An Padri Yadi Als Dapit ini dibawa ke Polsek Nibung untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kapolsek Nibung AKP Yundri, SH, MH, bahwa saat ini tersangka Padri Yadi Als Dapit B Usman berikut barang buktinya berupa satu unit sepeda motor jenis Supra dengan No Pol BG 4002 HF, Noka MH1HB41127K87592, Nosin HB41E1806984, sudah diamankan di Polsek Nibung untuk di Proses Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keadilan bagi pihak Pelapor .