detikNews86..com- majelis hakim pengadilan Tipidkor Palembang menolak keberatan atau eksepsi yang di ajukan penasehat hukum terdakwa Franco Nero sisce d selaku kontraktor yang melaksanakan paket kegiatan pengadaan dan pemasangan peluasan jaringan pipa SR SPAM kecamatan Rawas ulu pada dinas PUPR kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2017.
Putusan tersebut di bacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim SAHLAN EFENDI. SH., MH. dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela,Selasa 11/7/2023
dalam pertimbangannya majelis hakim menolak dalil eksepsi terdakwa maupun penasehat hukumnya ,”mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan kuasa hukum nya tidak dapat di terima seluruhnya .hakim,juga memerintahkan JPU agar melanjutkan perkara ini ,dan sidang di lanjutkan hari Senin dan hari Selasa pekan depan, dengan agenda Pembuktian dan saksi- saksi.
saat keluar dari ruang sidang terdakwa Franco Nero sisce di saat ditanyai awak media detikNews86 menyampaikan kita tetap hormati Keputusan hakim yg menolak esepsi kita , setidaknya dengan adannya esepsi itu yg mulia hakim tau bahwa saya ini adalah pelapor di dalam kasus ini, kenapa ini harus di ungkap karena di dalam surat dakwaan JPU tidak memasukan seluruh isi BAP , yang mana di dalamnya ada kronologis kejadian sebelum penangkapan.dan saya juga tidak paham kenapa jaksa tidak mau memasukkan isi seluruh BAP.
Sisko,juga menyampaikan awalnya kasus ini adalah kasus pemerasan dan saya yang melaporkan kasus ini 2018 saya di tetapkan tersangka atas petunjuk dari jaksa.
Semuanya harus terang jangan sampai ada pelapor berikutnya yg di tetapkan tersangka dan saya juga meminta kepada beberapa pihak seperti Menkopolhukam, jamwas,dan bapak presiden Jokowi agar tau kasus yg menimpa diri saya. ucap sisko,sambil memasuki mobil.