Lampung Barat.||Detiknews86.Com – Heboh tentang gaji/siltap aparat pekon (desa) Suka Jaya Kecamatan pagar dewa Kabupaten Lampung barat, beberapa waktu lalu, peratin Wawan Hermawan Selaku peratin Pekon Suka Jaya memberikan jawaban, 13/02/2022.
Para aparat pekon, sangat berterimakasih kepada Awak media yang telah membantu kami di karenakan gaji kami yang kurang beberapa bulan akan dibayar secara berangsur angsur. Hal ini kami para pemangku dan perangkat pekon menyetujui nya. Peratin wawan Hermawan juga menegaskan bahwa gaji pemangku dibayar secara bertahap. 5 diantara 7 pemangku sudah mendapatkan hak nya, sedangkan 2 lagi yaitu bp.Kuswandi dan bp. Agus sukandar masih dalam proses pembayaran ujar peratin.
Sesuai dengan kebijakan pekon, pemangku mendapatkan Gaji sebesar Rp. 2.020.000/bulan.
Peratin wawan Hermawan juga memberikan klarifikasi, terkait gaji aparatur pekon nya.
peratin wawan menjelaskan bahwa, gaji pemangku dan aparatur pekon sudah dibayar secara angsuran, dari tahun 2020 sampai tahun 2021. ” karena pada dasarnya ada hak dan kewajiban antara pimpinan dan anak buah. Saya selaku peratin pekon suka jaya siap mempertanggung jawabkan terkait dengan dugaan tersebut hingga dugaan tersebut sudah terselesaikan secara personal antara pimpinan dan bawahan. Dan saya mengucapkan terimakasih pada rekan rekan media yang telah memberi masukan dan wawasan nya kepada saya, dan saya juga meminta maaf terhadap pemangku dan aparatur pekon yang gajinya terlambat diberikan. Dan inshaallah apabila saya terpilih kembali menjadi peratin pekon sukajaya kedepannya saya akan amanah dan membayar gaji pemangku dengan tepat waktu.
Beliau menambahkan bahwa pembangunan fisik tahap ke 3 yaitu jembatan, yang di bangun di wilayah pemangku 3. Pembangunan jembatan tersebut bukanlah tanggung jawab saya selaku peratin melainkan tanggung jawab PLT dan perangkat nya, karena saya lagi cuti,” pungkas nya.
(SAMSUN)