Medan Sumut.//DetikNews86.com, – Pemilik 3 (tiga) unit toko komputer, Anugerah, Grace, Fortuna komputer, Jhon Simanjuntak ketika dikonfirmasi awak media ini terkait berita video yang beredar di Twitter belum lama ini, memberikan jawaban klarifikasi.
”Saya mau menanggapi berita yang dituduhkan kepada saya. Pertama, terkait pengklaiman baterai. Toko kita tidak pernah kasih garansi selama setahun. Yang ada garansi 3-6 bulan dan dapat diklaim dengan syarat membawa bon faktur yang berstempel dan segel garansi toko. Sementara si konsumen datang tanpa bon faktur toko kita. Jadi tidak berdasar.”ujarnya.
“Kedua, terkait penyeretan dan pemukulan yang dinyatakan saya lakukan, itu tidak benar. Saya hanya mengajak konsumen untuk membuktikan benar tidaknya toko lain menggaransi sampai setahun. Saya bawa dia ke toko di sebelah toko saya. Saya tidak menyeret ataupun memukul sama sekali. Kita ada bukti CCTV lho.”katanya.
Dan yang ketiga, terkait orang tua si konsumen drop di toko kita, dinyatakan tidak perduli, tidak menolong, itu berita bohong. Kita tolong. Saya langsung RJP, berikan pertolongan pertama. Ketepatan istri saya dokter, dia juga bantu RJP. Lalu saya dan semua staf membawa dia (orang tua -red) ke Rumah Sakit. Ini juga bisa kita lihat dari CCTV, kebetulan kami sudah copy semua kejadian ini dari CCTV.
Sebagai informasi, Sabtu (07/05/2022) tepatnya di Jl. P. Merak Jingga No.92 Medan seorang yang mengaku konsumen diduga abang dari pemilik akun Twitter atas nama Rann || Rest datang ke Toko Anugerah dan mengklaim garansi baterai yang dia beli pada bulan September tahun 2021, dengan tidak membawa bon faktur toko yang telah di stempel sambil marah-marah.
Bersama dengan saudaranya juga ayahnya mendatangi Toko tersebut. Setelah terjadi sedikit perbedaan pendapat terkait garansi baterai hanya 3-6 bulan juga karena konsumen tidak membawa bon faktur sebagaimana peraturan yang berlaku di toko tersebut dengan pemilik toko, ayahnya yang diduga punya riwayat penyakit jantung tiba-tiba drop. Lalu John, pemilik toko memberikan bantuan hidup dasar berupa pompa jantung (Resusitasi Jantung Paru) dan istrinya yang ketepatan adalah seorang dokter. Bersama staf toko, ayah konsumen tersebut dibawa ke Rumah Sakit Putri Hijau menggunakan mobil pemilik toko.
Seketaris PWOIN SUMUT, H. Sianturi ketika menanyakan Kebenaran dari keterangan Pemilik Toko tersebut, adakah data atau petunjuk yang bisa ditunjukkan berupa rekaman CCTV, Jhon tunjukkan video dari CCTV tersebut dan didapati keterangan dari Jhon sesuai dengan rekaman video CCTV saat kejadian.
H. Sianturi menyampaikan sehubungan dengan terjadinya permasalahan tersebut, kiranya bisa disikapi dengan mengedepankan data dan fakta serta akurasi sehingga teruji karena siapapun boleh berpotensi terkena tindak pidana UU ITE bila tidak sesuai Fakta, karena dinilai memberikan berita Hoaks dan ada unsur pencemaran nama baik didalamnya.
Kepada H. Sianturi, Jhon menambahkan “Saya sayangkan postingan yang viral di akun twiter tersebut, yang mencatut foto toko, pribadi dan foto keluarga saya, diduga diperbuat sepihak dan memiliki data dan fakta yang tidak sesuai dengan video yang ada di CCTV, dan bila hal itu berpotensi melanggar UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik saya dan Nama Toko saya, saya menantikan niat baik dari oknum yang membuat postingan tersebut agar bertindak arif dan bijaksana untuk kebaikannya,”sebutnya.
“Kita turut berdukacita atas meninggalnya Bapak atau orangtuanya tersebut, kiranya Tuhan berkenan memberikan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan.” Tutup John.