BANYUWANGI.Detiknews86.com.
Warga Dusun Krajan Desa Sukonatar Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan pencemaran lingkungan berupa kotoran dari Rumah Potong Hewan (RPH) dialirkan menuju sungai kecil pas disamping bangunan. Kamis, 9/1/2025.
Usana RPH bebek yang dimiliki seseorang berinisial (AR) di Dusun Krajan itu beroperasi sudah 5 tahun itu pun belum dilengkapi dengan izin RPH. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hanya untuk pemotongan saja namun belum dimiliki IPAL untuk pembersihan. Akhirnya air sisa pembersihan maupun kotoran mengalir menuju parit di samping bangunan RPH terus mengalir melewati pemukiman dan kesawah penduduk.
Salah satu warga Dusun Krajan yang dekat dengan RPH itu saat ditemui awak media mengatakan, “ Aliran limbah dari RPH bebek ini baunya gak enak apalagi saat musim kekeringan, ditambah lagi jika musim tani (penanaman padi) airnya sangat gatal sekali karena air RPH mengalir ke sawah, “Ujar warga.
Ditempat yang sama warga juga mengeluhkan bahwa limbah dari RPH yang dibuang keparit kecil menuju kesawah sangat menggangu lingkungan dan Kejadian ini sudah berlangsung sejak lama kurang lebih ada 5 tahun dan warga telah menyampaikan keluhan tersebut, namun tidak ada respon, “imbuhnya.
Untuk memperkuat bukti bukti dugaan atas pencemaran dari RPH bebek Dusun Krajan Desa Sukonatar Kecamatan Srono ini, akhirnya Jum’at 10/1/2025 lewat sambungan telpon dengan Didik (Kepala Satpol PP) Kecamatan Srono mengungkapkan, “RPH di Dusun Krajan Desa Sukonatar itu belum punya Izin RPH dan masih proses, untuk IPAL hanya memiliki 1 itupun untuk pemotongan saja sedangkan untuk IPAL pembersihan masih belum ada, Ujarnya.
Pemandangan di parit kecil yang lewat didepan rumah warga tidak pernah bersih saat RPH melakukan pemotongan ditambah lagibaunya yang tidak enak dan airnya sangat gatal.
Keluhan warga disampaikan kepada awak media saat dilakukan mediasi bersama warga dengan disertai bukti bukti yang ada maka kami meminta kepada dinas yang terkait untuk menindak lanjuti permasalahan RPH yang menyalahi aturan ini.
Sebenarnya mereka tahu aturan dengan adanya RPH ini, namun sudah 5 tahun berjalan tidak adanya perbaikan, seakan akan pihak pemilik tidak merasa bersalah dan seenaknya sendiri membuang limbah di parit kecil pas di samping bangunan RPH itu tanpa memikirkan dampak di masyarakat sekitar RPH.
( Ip. Rendra )