Judi Gelper Didayun Bebas Tak Tersentuh Hukum ,Diduga Luput Dari Pantauan Penindak Hukum
SIAK – Detiknews86.com ,Minggu 17 September 2023 , Mulus nya aktivitas kegiatan Penyakit Masyarakat ( PEKAT ) jenis perjudian yang ada di Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kab.Siak mendapat sorotan serius dari masyarakat dan berbagai pihak
“Pertanyaan nya ada apa dengan Penegak dan Penindak Hukum khusus nya Kepolisian Mapolres Siak dan jajaran nya .
Sarana perjudian yang berbentuk meja kaca adalah mesin Gelanggang Permainan ( GELPER ) berupa permainan tembak ikan dan burung , dan diketahui sarana perjudian ini dijalan kan kan secara terang terangan dan dan ironisnya lagi lokasi yang dijadikan tepat berada ditempat – tempat umum seperti di warung pakter tuak Brofit Dayun , diwarung milik warga simpang kilo meter 73 dan di kilo meter 64 tepat nya di warung Arefa dan juga besar kemungkinan ditempat – tempat lain juga ada
Namun akan tetapi yang parah nya lagi jarak lokasi dengan Mapolres Siak ,dapat ditempuh sekitar 5 Menit perjalanan ,dan dengan adanya hal demikian apakah tidak mencoreng nama baik Pemerintahan Kampung Dayun ,Pemerintahan Kecamatan Dayun ,Dan Pemda Kab Siak
Dan terlebih lagi bagaimana dengan Integritas dan nama baik Institusi Kepolisian Khususnya Mapolres Siak ,Mapolda Riau dan Kepolisian Republik Indonesia umum nya , hal ini sangat menjadi sorotan serius dimata publik .
“Terkait hal ini masyarakat menduga bebas nya perjudian yang ada di Dayun ini dirasa tidak lah mungkin jika luput dari pantauan dan patut diduga bahwa segala sesuatunya telah terkordinir secara terselubung dan masif hingga tak pernah tersentuh hukum .
Mengutip pemberitaan yang telah diterbitkan oleh salah satu Redaksi Media Online yang ada di Kabupaten Siak , riauexpress.id dalam rilisnya pada Sabtu 09/09/2023 Edisi lalu https://www.riauexpress.id/2023/09/perjudian-di-siak-merajalela-dimanakah.html ,
” Pantauan awak Media Detiknews86.com , jenis permainan judi GELPER ini mulai banyak di minati oleh sebagian warga masyarakat yang senantiasa ingin mencoba keberuntungan nya dengan duduk di depan meja mesin gelanggang permainan
“ Dan pada intinya jenis permainan yang mengandung unsur Tindak Pidana Pasal 303 KUPidana , dan kendatipun praktek kegiatan PEKAT jenis perjudian ini dilakukan secara blak blakan namun sama sekali tidak tersentuh hukum dan diduga kuat ada indikasi Konsfirasi secara terselubung didalamnya
Sementara itu Penghulu Kampung Dayun Nasa Nugrik S.IP ketika dikonfirmasi awak media ini Detiknews86.com 16/07/2023 lalu ,Terangnya
“ Menanggapi informasi dan berita terkait adanya sarana dan tempat – tempat yang dijadikan lokasi judi yang ada di wilayah hukum Pemerintahan Kampung Dayun ,Kecamatan Dayun Kabupaten Siak .
Ia mengatakan “ Pada hakekatnya dengan adanya sarana perjudian ditempat tempat umum tidak lah baik dan seperti itu dapat mencoreng nama baik Kampung dan bahkan pihak penindak Hukum ,tampak pulgar begitu apa nantinya kata masyarakat , masalah ini kembali pada pihak yang berwajib dan berkewenangan Polres Siak ,Tutupnya *Red/Tim
**Bersambung **