Pekanbaru,//detiknews86.com, – Kota Dumai ( Riau ). Kuat dugaan Judi tembak ikan ikan (Gelper) di kota Dumai mendapat Perlindungan dari Oknum Aparat Hukum di Kota itu.
Alasannya, dari hasil pantauan awak media detiknews86.com, bersama Tim di lapangan, tepatnya lapak lapak perjudian pada tanggal 29/5/2022 malam.
Jenis Judi yang menggunakan mesin atau Computer Game ini memang sangat di dominasi semua kalangan, khususnya para Anak remaja.
Awak media ini pun mencari data dan fakta dari beberapa titik titik lokasi yang kerap diduga tempat perjudian tembak ikan ikan di kota Dumai pada Senin 29/5/2022 dini hari, tepatnya di jalan Soekarno Hatta, Bukit timah, kecamatan Dumai selatan. Kota Dumai, Riau sangat jelas, meja berkedok mesin judi Gelper itu masih saja beroperasi. ( ket.photo lokasi dan tempat di abadikan sesuai tanggal GPS).
Aparat kepolisian di wilayah kota Dumai, dapat di duga tidak bernyali untuk memberantas perjudian yang merajalela di kota itu, sebab mengingat dari Intruksi Wakapolri Komjen Pol Gatot Edi Pramono: Perintahkan Kabareskrim Polri Berantas segala bentuk Judi di Indonesia. walaupun sudah di Perintahkan Wakapolri melalui Kabareskrim Polri kepada seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia untuk memberantas segala jenis Judi, termasuk judi Online. Namun Di Kota Dumai dapat di kategorikan Perintah Kabareskrim kepada jajarannya di seluruh Polda dan Polres/ta, tidak serta merta mengindahkannya seperti halnya di kota Dumai.
Tim investigasi dari Media online di Riau selalu melakukan crosschek ke tempat judi Gelper yang di duga kebal hukum. Pada minggu malam 29/5/2022 masih tetap beroperasi.
Menurut informasi yang di kutip dari warga sekitar, bahwa Meja meja judi Gelper yang masih buka adalah mejanya ( Gabe ) papar salah seorang sumber.
Pada saat Tim investigasi menayakkan kepada seseorang yang berinisial Ajo, kenapa masih buka judi Gelper di sini? Sedangkan di kabupaten Siak sampai ke Bengkalis kami lihat seharian ini sudah pada tutup pak jelas salah satu dari Tim, dirinya mengaku bahwa Gabe alias Bos dari Pemilik Meja Gelper itu lah yang menyuruh kami untuk buka pak, kata ( Ajo ) red. kepada awak media ini menjelaskan.
Pengusaha Judi Gelper serta pemain seharusnya dapat di tindak dengan Hukum seperti yang terdapat dalam Pasal 303 Ayat ( 1) Angka ( 1 ) KUHAP dengan ancaman Pidana paling lama ( 10 ) tahun Penjara.
Sampai berita ini di turunkan, di duga APH di wilayah Hukum Polresta Dumai dinilai gagal dalam menindak (Pekat) di Kota Dumai.
Oleh karenanya, masyarakat di negeri Lancangkuning ini akhirnya Geram melihat kinerja Aparat Kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL. PP ) yang ada di Kota Dumai, terang salah seorang Anggota Lembaga adat, sekaligus dirinya berharap agar POLDA RIAU mendesak Kapolresta Dumai untuk menindak segala yang berbentuk Judi di tutup di wilayah Lancangkuning jelasnya dengan nada kesal kepada awak media ini saat ngopi bareng di pinggiran kota Dumai pagi tadi.
( Tim )