Kabar gembira, Yuk!!! intip besar TPP PNS Pemkab Agara 2023

Share artikel ini

DetikNews86.com~Kutacane | Dengan adanya tambahan penghasilan pegawai (TPP) ini maka penghasilan yang didapatkan PNS akan makin besar. Sebab, selain gaji pokok, saat ini PNS baik di pusat maupun di daerah juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang nilainya cukup besar. Rabu (16/11/2022)

Adapun pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian kerja PNS tersebut. Sehingga jumlahnya berbeda baik di setiap Pemda maupun di masing-masing PNS.

Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/ atau tugas yang diberikan.

TPP sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhatikan kriteria:
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. kondisi kerja;
d. kelangkaan profesi; dan/atau
e. pertimbangan objektif lainnya.

Basic TPP ditetapkan dengan indikator sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan;
b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah;
c. Indeks Kemahalan Konstruksi; dan
d. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah

Sesuai aturan ini, yang mendapatkan TPP terbesar di Pemkab Agar adalah Sekretaris Daerah (Sekda) yang nilainya mencapai Rp 12,866,809 per bulan. Posisi TPP tertinggi kedua dipegang oleh Asisten Sekda, Kepala OPD, Staf Ahli dengan nilai Rp. 9,795,312 per bulan nya.

Lalu Kepala Bagian Setda, Sekretaris OPD,  Camat dan Direktur RSUD dengan nilai Rp 8,791,397 dan selanjutnya kepala bagian Setwan, Irban dan Kabid OPD, JFT Ahli Madya dan Sekcam, yang masing-masing mendapatkan TPP Rp 5,434,762

Sedangkan TPP terendah diterima oleh Pramu sebesar  Rp 676.599 per bulan. Pramu ini memiliki kelas jabatan terendah juga yakni kelas 1.

Dengan adanya wacana pemberian TTP ini pada tahun 2023, ini merupakan berita gembira dan disambut baik bagi PNS Pemkab Agara.

Namun timbul pertanyaan apakah PNS  Pemkab Agara ini akan sejahtera dengan adanya TPP atau masih ada PNS yang doyan lakukan korupsi dan pungli di lingkungan kerjanya.

Dana yang dianggarkan Pemkab Agara untuk TPP Rp. 37,252,800,000 pada tahun 2023 dan dibayarkan untuk masa tenggat waktu 11 bulan.

Dana yang 13 Milyar lebih ini diperuntukkan khusus untuk PNS Pemkab Agara sebanyak 4,662 pegawai, diluar tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. [KPA]