Kades Indrayaman Resmi di Laporkan LPHP Terkait Belanja Ambulance.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Adanya dugaan penyimpangan belanja ambulance Desa Indrayaman Kec Talawi Kab Batu Bara Provinsi Sumatera Utara dari pengelolaan Dana Desa tahun 2023 Devisi Investigasi LPHP melaporkan Kepala Desa Indrayaman pada Kejaksaan Negeri Batu Bara secara resmi. Jum’at (15/09/2023)

Devisi Investigasi melaporkan belanja ambulance Desa Indrayaman tersebut pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, terkait tidak diketahui oleh Ketua BPD Indrayaman belanja ambulance.

Selain itu, ambulance yang di belanja oleh Kepala Desa tidak ada melakukan musyawarah desa (Musdes), terlebih lagi tidak mengundang tokoh agama,tokoh pemuda, dan warga Desa Indrayaman.

Samping itu, belanja ambulance belum ada dilaksanakan perubahan APBDes Indrayaman 2023.

Menurut Sekretaris LPHP. Amri As, Lubis laporan yang diantar kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan No : A-022/SK/Dugaan Mark Up/BA-Ds.Indrayaman/LPHP/IX/2023.

Aku Sekretaris LPHP ya,, kami menemukan adanya dugaan Indikasi penyimpangan belanja ambukance pada pengelolaan dana desa 2023. Laporan dugaan tersebut, belanja ambulance sebesar Rp 252.000.000,00.

Belum belanja jasa perpanjang ijin/pajak Kenderaan Dinas Desa (PBH), Belanja bahan bakar minyak/gas/isi ulang tabung pemadam kebakaran, Minyak Kenderaan Ambulance (DDS), Belanja jasa honorarium petugas supir ambulance, dan Belanja pemeliharaan kenderaan bermotor dan perbaikan ambulance.

Setelah kami telaah, belanja ambulance dan yang dibelanjakan oleh Kepala Desa Indrayaman tidak sesuai Perubahan APBDes Indrayaman.

Harap LPHP kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara C/q tindaklanjut kepada Inspektorat Batu Bara selaku APIP, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Indrayaman Kec Talawi Kab Batu Bara. “LPHP dan Oknumnya mendukung sepenuhnya Kinerja Kejari Batu Bara dan Ka. Inspektorat, agar keuangan rakyat tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan merujuk ; Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran sebagaimana ditetapkan dengan undang undang.

UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maupun Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sisi lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permendagri No 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Permendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri No 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Permendagri No 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 Perbup No 45 tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perbup No.29 tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintahan Kabupaten Batu Bara TA 2019. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Transfer Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian Dana Desa menurut daerah Kabupaten/Kota tahun anggaran 2018. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2021 Belanja Desa serta Prioritas Penggunaan Dana Desadi Kab Batu Bara T.A 2023.

Peraturan Desa Indrayaman No 3 tahun 2023 tentang Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Peraturan Desa Indrayaman No 3 tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Melalui surat Ini kami dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (DPN – LPHP) menyampaikan laporan dugaan belanja ambulance Desa Indrayaman belum masuk Perubahan APBDes 2023. Dengan hal ini terkesan ada dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja ambulance dari Dana Desa yang di realisasikan pada T.A 2023. (Tim)