Kades Tebat Layang Diduga Kangkangi Aturan Menteri Desa

Share artikel ini

DetikNews86.com – OKU SelatanSesuai dengan aturan menteri desa no. 11 Tahun 2020. Ada 3 indikator yang di keluarkan oleh kementerian Desa (Kemendes) tentang orang – orang yang dapat menerima BLT dari dana desa.

Pertama orang miskin, orang miskin yang tidak mendapat Program Keluarga Harapan (PKH,  Bantuan Pangan  Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) baik daerah maupun pusat.

Namun beberapa perangkat desa Tebat layang kecamatan Sindang Danau kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terdata sebagai penerima manfaat BLT Dd, untuk tahun 2022 dan sebagai penerima manfaat PKH serta bansos,
Hal tersebut di dapatkan dari informasi sala – satu warga desa setempat.

Setelah mendengar hal itu, untuk bahan pertimbangan dalam pemberitaan awak media   mengkonfirmasi kepada Heri Purwanto selaku kepala desa Tebat Layang lewat via WhatsApp namun hanya mendapatkan jawaban singkat dari kades dengan isi pesan WhatsApp “untuk apa data itu” jelas kades via WhatsApp, antara yang di tanyakan awak media dengan jawaban singkat kades tersebut jauh kesenambungan di karanakan awak meneyakan apa saja jabatan nama orang yang termasuk daftar penerima manfaat bantuan tersebut.

Pewarta: Tn/Jm