Palembang Sumsel-DetikNews86.com
Adanya kisruh di ketenaga kerjaan Sumatera Selatan yang diduga karena penetapan upah buruh baru baru ini untuk penetapan upah buru pada tahun 2025 mendatang diduga penetapan tidak melibatkan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja.
Dengan adanya kisruh tersebut Deputi MAKI Feri Kurniawan dalam menyikapi perihal tersebut menuturkan pada awak media ini beliau mengatakan
seharusnya Kadisnaker tahu aturan.Senin (16/12/2024.)
“Harusnya Kadisnaker tahu aturan dengan melibatkan pekerja dalam penentuan tarif upah minimal”, ungkap K MAKI Feri Kurniawan.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan
Kalau Disnaker sumsel hanya mengajak pengusaha saja dalam menentukan upah pekerja ,hal tersebut Disnaker Sumsel terkesan tidak peduli pada nasib pekerja.
“Kalau hanya mengajak pengusaha saja dalam menentukan upah pekerja maka Kadisnaker Sumsel jelas tidak perduli nasib pekerja”, ujar Deputi K MAKI itu.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan,Apa yang dilakukan Kadisnaker ini ini sangat memalukan Gubernur Sumsel ialah Gubernur nantinya yang akan di tumbalkan.
“Apa yang di lakukan Kadisnaker ini sangat mempermalukan Gubernur Sumsel seolah Gubernur Ellen di timbulkan dalam penentuan UMR Prov Sumsel”, jelas Feri Deputy K MAKI.
“Sebaiknya Kadisnaker segera di ganti atau rolling se izin Kemendagri karena tidak perduli nasib buruh”, tutur Deputi K MAKI Feri Kurniawan.
Sementara itu,sampai berita ini diterbitkan ,Kadisnaker Sumatera Selatan Belum dapat dikonfirmasikan lebih lanjut ,terkait tanggapan dengan adanya penetapan pengupahan yang disinyalir terkesan mempermalukan Gubernur Sumsel tersebut .(Td)