Pati -Jawa Tengah//detikNews86.com –
Sudah hampir kurang lebih dua tahun perkara pengaduan laporan penipuan TKI tak kunjung usai dalam penanganan dari pihak Polres Pati Jateng saat itu yang kini telah berganti menjadi Polresta Pati.
Belum lama ini pelapor (korban) berinisial AF dapatkan SP2HP dari Ditreskrimum Polda Jateng yang kemarin lalu tercatat tanggal 15 Desember 2022 mengadukan perihal permohonan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan.
Maka dari itu, teruntuk Bapak Kapolresta Pati Kombes Pol Andika Bayu Adhittama untuk segera menangani terkait hal itu’kami menunggu keputusan dari Polresta Pati,meskipun dengan nilai nominal yang kecil,yang namanya penipuan harus ditegakkan dengan adil, ungkapnya.
Apakah persyaratan kami masih kurang atau belum penuhi ,sehingga perkara dugaan penipuan seperti ini lama dalam melakukan penyelidikan’ toh kami sudah memenuhi panggilan yang diminta dari pihak Polresta Pati, “tambahnya.
Dalam SP2HP dari Polda Jawa Tengah menyatakan, “bahwa berdasarkan hasil pengawasan oleh Bag. Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melalui mekanisme asistensi dan supervisi terhadap penanganan perkara laporan hasil penyidikan terhadap penanganan laporan pengaduan tanggal 18 Oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan di dapat kesimpulan, bahwa penyidik telah melaksanakan tahap penyelidikan secara profesional dan proposional serta masih melakukan waktu untuk melakukan pendalaman penyelidikan.
Semoga Bapak Kapolresta Pati segera bisa menindaklanjuti aduan dari kami yang terhitung sudah terlalu lama ,sehingga kami tidak menunggu- menunggu lagi”, pungkasnya. *** Bersambung (Team )