Tangerang Selatan ,02 Januari 2024
Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI M
Disaat wawancara dengan awak media meminta kepada Kepolisian Daerah Bali segera melakukan Pengusutan menindak lanjuti adanya ujaran Kebencian dan Rasisme terhadap Umat Muslim
Sangat di sayangkan seorang Anggota DPD RI yang duduk di Parlemen dari Komisi 1 membidangi Hukum sudah melontarkan kata kata yang sangat melukai bagi wanita berhijab dan juga bagi warga umat muslim di Indonesia
Arya Wedakarna Sebagai Anggota Senator yang terhormat utusan dari Bali dan juga sebagai tokoh masyarakat maupun Pejabat Publik sudah sepantas nya dapat menjaga Marwah dan Martabat dirinya yang notabene wakil masyarakat sebagai Senator yang duduk di Parlemen
Jika benar apa yang diadukan masyarakat kepada dirinya terkait pelayanan yang kurang humanis dan simpatik dari pegawai Imigrasi Bandara Ngurah Rau Bali ya bisa diselesaikan secara baik dan bijak tidak mengedepankan arogansi kekuasaan
Apalagi dalam Forum Rapat sebagai Senator Arya Wedakarna harus membentak bentak dan melontarkan kata kata yang akan menyinggung umat beragama lain, ini yang harus bisa dijaga apalagi sebagai warga Bali yang memliki adat budaya untuk menghormati sesama umat
Indonesia ini bukan hanya bali namun banyak yang lain dengan beragam. Suku ,agama ,kita semua harus bisa menghargai dan menjaga toleransi terhadap umat beragama bukanya dengan cara membentak bentak serta arogansi terhadap muslimah muslim yang berhijab ini sudah sangat rasis
Tunjukkan dirinya adalah sebagai perwakilan warga masyarakat yang duduk di Parlemen dalam melayani dengan baik sehingga untuk melakukan tugas sebagai Senator di wilayah Bali tidak mengedepankan Arogansi Kekuasaan
Kang Tebe Sukendar juga menegaskan bahwa Hijab itu adalah sebagai.kewajiban bagi kaum perempuan diumat islam ya harus dihargai dan jangan disinggung ataupun di lecehkan apalagi ini sudah rasis ya harus pihak kepolisian segera bertindak
Kepolisian harua bergerak cepat harus melakukan pengusutan apakah ini masuk katagori pelecehan atau penistaan agama biar hukum.yang berjalan
Dan kita tidak boleh main hakim sendiri jangan sampai ada tanggapan dimasyarakat bahwa biar hukum.tdk tajam kebawah namun tumpul keatas
Agar hukum.bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada tebang pilih dalam penerapan hukum dimana ketika ada anggota Parlemen dan Tokoh Masyarakat yang bermasalah ,hukum harus dapat tegak lurus dan jika terbukti ada bersalah harus dihukum
Tujuan nya untuk memberi pembelajaran bagi semua warga negara di indonesia agar bisa bertoleransi dengan umat beragama lain dan agar kasus kasus seperti ini tidak muncul kembali tutup Kang Tebe Sukendar
(*)