𝐉𝐞𝐩𝐚𝐫𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠//𝐝𝐞𝐭𝐢𝐤𝐍𝐞𝐰𝐬𝟖𝟔.𝐜𝐨𝐦 | Kantor Imigrasi Pati Melaksanakan Operasi Gabungan Tim PORA guna untuk melaksanakan Pengawasan terhadap Kegiatan dan Keberadaan Warga Negara Asing Di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Kamis 11 Mei 2023.
Operasi Gabungan ini diikuti oleh seluruh Anggota Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri dari perwakilan beberapa instansi antara lain :
𝟏. Bakesbangpol Kab. Jepara
𝟐. Kejaksaan Negeri Kab. Jepara
𝟑. Kodim 0719/Jepara
𝟒. BAIS TNI Kab. Jepara
𝟓. Dinas Pariwisata dan Budaya Kab. Jepara
𝟔. Disdukcapil Kab. Jepara
𝟕. Disnaker Kab. Jepara
𝟖. Satpol PP Kab. Jepara
𝟗. Kemenag Kab. Jepara
𝟏𝟎. Polres Kab. Jepara
𝟏𝟏. Kantor Imigrasi Pati
Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yogie Kashogi .Dan lakukan rapat koordinasi terlebih dahulu di Kantor Kecamatan Mayong, rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Jepara khususnya di wilayah Kec. Mayong. Dalam rapat koordinasi ini disepakati dalam melakukan Operasi Gabungan Tim Pora .Tim Pora dibagi menjadi 2 Tim yaitu:
Tim 1 yang di pimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan melakukan Pengawasan di 4 tempat yaitu PT. Sung Shin yang terdapat 4 Warga Negara Asing berkebangsaan Korea Selatan, PT. Han Young yang terdapat 2 Warga Negara Asing berkebangsaan Korea Selatan, PT Handal Sukses Karya yang terdapat 5 Warga Negara Asing Berkebangsaan Korea Selatan 1 Warga Negara Asing berkebangsaan Filipina.”
Sedangkan Tim 2 yang di pimpin oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Bobby Satya Kottama melakukan Pengawasan di 2 tempat yaitu PT Formosa Bag Indonesia yang terdapat 21 Warga Negara Asing , PT DCP Traveling Products yang terdapat 20 Warga Negara Asing Berkebangsaan Cina dan 1 Warga Negara Asing Berkebangsaan Filipina.
Hasil pelaksanaan Operasi Gabungan Keimigrasian di Kabupaten Jepara ini tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian.
dengan adanya Operasi Gabungan ini, diharapkan Warga terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan warga negara asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.”
Smber Humas Imigrasi Pati /Yanti