Kantor Imigrasi Pati Melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2023
DetikNews86.Com
Pati-Jateng Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan acara Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian tahun Anggaran 2023.
Acara dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan. Arsiparis Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Imigrasi, Dewi Haryati. Penyusun Laporan dan Evaluasi Hasil Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rahayu Restiatiningtyas dan Arsiparis Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Sukamto berperan sebagai Ketua Tim Pemusnahan Arsip Kepala Seksi Teknologi Keimigrasian Kantor Imigrasi Pati.
Ridwan menyampaikan Laporan pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian yang mencakup periode 2018 hingga 2020. Jumlah total berkas yang dimusnahkan mencapai 91.878 (sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh delapan) berkas.
Metode pemusnahan yang digunakan adalah pembakaran, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Daftar arsip yang dimusnahkan telah disusun sebelumnya dan semua berkas yang dimusnahkan telah diverifikasi untuk memastikan keakuratan data.
Kepala Kantor Imigrasi Pati, Erwin Hariyadi memberikan Sambutan selanjutnya. Dalam sambutannya menyampaikan” pentingnya pemusnahan arsip ini sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang efisien dan terkini.” Paparnya
Dia juga menekankan perlunya menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang terkandung dalam arsip yang dimusnahkan.
Tidak lupa juga Kepala Kantor Imigrasi Pati berpesan, agar mengawal pemusnahan arsip fisik ini sampai selesai, jangan sampai ada yang tertinggal.”terang Kakanim Erwin
Sambung Kadiv Yankum, Nur Ichwan, juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan arsip ini dan mengakui pentingnya tindakan ini dalam menjaga integritas dan keamanan data di Kantor Imigrasi Pati.
“Dia juga berharap bahwa proses penataan arsip ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.
Dengan adanya Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian Tahun Anggaran 2023 yaitu berkas tahun 2018 hingga 2020 ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan arsip serta mewujudkan tertib administrasi kearsipan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.”pungkas Kadiv Yankum
(Smber Humas Imigrasi Pati)
(Yanti)