Namlea, Kab.Buru (Maluku) DetikNews86.com – Penjabat Bupati Kabupaten Buru Djalaludin Salampessy membuka Rapat Pelaksanaan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Propinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Kantor Bupati Buru. Selasa (16/08/22)
Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Djalaluddin Salampessy, S.Pi., M.Si, Pj. Bupati Kabupaten Buru, Sjane Florence Tehupelory, SP, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Julianus Keriyoma, S.SIT., S.H, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru
Drs. Abas Pelu, MM, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Buru, Kapolres P. Buru yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres P. Buru Iptu Aditya B. Sundawa, S.Tr.K., S.I.K. Temok Karyadi, SP, Kepala dinas pertanian Kab. Buru, Sifa Alattas, S.T, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Buru di wakili oleh Lenny Syukur, Abdul Basir Toisuta, S.Sos, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buru, Muhamad Soamole, S.Hut, kepala UPTD Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Sebelum dibuka oleh Penjabat Bupati Buru dijelaskan oleh Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Buru Propinsi Maluku bahwa, dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Buru Nomor 592.05/90 tanggal 10 Maret 2022 telah laksanakan sidang penetapan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi obyek redistribusi tanah.
Tanah yang dimaksud seluas 211.783 m², (Duo ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh tiga meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Peta Keliling nomor 327/81.04.NT.02.03/VIII/2022 tanggal 10 Agustus 2022 yang menjadi Lampiran I, terletak di Desa Balbalu, Kecamatan Fena Leisela, Kabupaten Buru, yang telah digarap/dikuasai oleh Adi Waimese dkk. Sebanyak 74 KK, 169 bidang tanah seperti yang tersebut pada lampiran II Berita Acara.
Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dalam sambutannya sekaligus membuka rapat tersebut mengatakan, suatu kebanggaan buat kita semua sehingga kegiatan retribusi tanah tahun 2022 ini bisa berjalan. Di Kab. Buru jumlah penduduk kurang lebih 137 ribu, luas pu 9600 km persegi.
” Sejak saya bertugas di bulan mei, hampir setiap hari persoalan tanah di Kab. Buru ini selalu dibicarakan. Saya harap ini harus dilakukan dan diupayakan agar kedepan suda tidak terjadi lagi persoalan terkait dengan pertanahan di Kab. Buru, ” Tegasnya.
Lanjutnya, berbagai upaya harus dilakukan semua harus memiliki pemahaman yang sama, diluar itu juga harus ada upaya-upaya untuk tatah ruas tanah yang ada.
” Kaitannya dengan hal itu kepemilikan dengan batas-batas yang jelas juga harus dimiliki oleh setiap kepemilikan tanah tersebut, ” Tandas Bupati.
Sementara itu Kepala Pertanahan Kab. Buru Sjane Florence Tehupelory, SP menyampaikan, kalau mereka telah melaksanakan kegiatan ini di dua Kabupaten di Maluku.
” Kami dari kantor Pertanahan Kab. Buru dan Provinsi Maluku telah melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah tahun anggaran 2022 di dua Kabupaten yakni Kab. Malteng dan Kab. Buru, ” Jelasnya.
Dikatakan oleh Sjane lagi, telah dipastikan letak status luas penggunaan serta penguasaan kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanahnya clean and clear.
Kemudian kami membahas objek dan subjek yang akan di usulkan untuk di tetapkan menjadi objek redistribusi
serta menyelesaikan calon subjek redistribusi dengan memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi. Menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila objek redistribusi berasal dari tanah kelebihan maksimum dan absentee sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya dilaksanakan tahap pelaksanaan, Inventarisasi dan Identifikasi, Survey, Pemetaan, Sidang Panitia pertimbangan Landreform, Penetapan Objek dan Subjek, SK Redistribusi Tanah sampai kepada Penerbitan Sertifikat lalu Penyerahan.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan, menurut Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy, pembentukan tatah ruang merupakan suatu bentuk kepedulian yang harus dilaksanakan dan kemudian hasilnya harus dapat memberikan dukungan kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatan di semua desa.
” Di Namlea banyak permasalahan terkait dengan tanah, olehnya itu kita harus mencari solusi agar kedepan tidak ada masalah lagi dengan hal itu, ” Ungkapnya.
(Bung Forbes)