Detiknews86.com
Kudus, Rabu (6/10) Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta guna meningkatkan tertib pengelolaan aset desa di Kabupaten Kudus telah dilaksanakan koordinasi dalam pengelolaan aset desa .
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Bapak heru Muljanto, A.Ptnh., M.H didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ibu Mai’ya Afwah A.Ptnh., M,H menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yang bertempat di Aula Natasangin Lantai II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan dimulai pukul. 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Tapem (Kecamatan), Sekretaris Desa / Kepala Umum dan Admin (Desa) di Kabupaten Kudus.
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
Humas Kantor BPN Kudus