Kapan Kota Dumai Bebas Dari MAFIA APH NINA BOBO para MAFIA kebal HUKUM ini Buktinya,….?!

Share artikel ini

DUMAI –detiknews86 com.
Dumai Kota Idaman yang banyak di banggakan kalangan masyarakat dan menjadi Kota Idaman baik masyarakat Dumai sendiri bahkan dari luar Dumai, sangat disayangkan dengan adanya para Mafia yang berbisnis Ilegal dan menyalahi aturan di Kota Dumai, apalagi disinyalir banyaknya Aparat Hukum ikut berbisnis Ilegal tersebut bahkan membeckup tempat- tempat usaha Mafia tersebut.

Hasil pantauan dan investigasi awak Media detiknews86 com lapangan, luar biasa menjamurnya usaha ilegal di Kota Dumai dari Kepolisian , Angkatan laut, dan TNI . Selain Itu ada juga ikut serta beberapa oknum Organisasi dan Wadah .masing-masing ada kepentingan pribadi tanpa melihat efek dan resikonya, seolah tidak takut dengan peraturan dan hukum yang berlaku di wilayah NKRI di karenakan adanya dugaan setoran atau upeti yang cukup fantastis.

Menurut hasil investigasi awak Media detiknews86 com. melihat JELAS dan BENAR banyaknya bisnis Ilegal dan Ilegal Loging yang menjamur di Kota Dumai, dari laut maupun darat, contohnya Crute Palm Oil ( CPO ), BBM Ilegal, Kayu Ilegal, Perjudian online, praktek portitusi anak dibawah umur di penginapan atau hotel, Pelangsiran Minyak, Gudang2 Penimbunan Minyak , Rokok Ilegal, Galian C pasir dan tanah, dan Usaha yang tidak mengantongi Izin Resmi lainnya, Tempat Hiburan malam yang terindikasi minuman keras dan Narkoba atau sejenisnya, TKI ilegal dan lainnya.

Berdasarkan info dan data yang awak media,detiknews86 com. peroleh, melihat langsung adanya Gudang Mafia CPO Ilegal di Jalan Garuda Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau. Gudang tersebut tempat masuk keluarnya mobil tangki Crute Palm Oil ( CPO ) dan penampungan Minyak dari Laut dan Darat dengan jumlah berton- ton, terkadang di Langsir dari pelabuhan- pelabuhan kecil yang ada di Kota Dumai menggunakan mobil Pick up menuju gudang tersebut.

Menurut info yang didapat dari masyarakat yang enggan disebut namanya sekitar gudang tersebut pemiliknya bernama DEWOK dan ada salah satu oknum Pengurusnya dari salah satu ormas dan dari Media di Kota Dumai,” Izin pak, ini gudang apa ? gudang penampungan minyak CPO buk..milik siapa pak ?, dengarnya milik pak DEWOK, banyak mobil tangki keluar masuk kedalam gudang itu buk, kadang mobil pick up keluar masuk gudang itu buk,” jawab narasumber kepada awak media.

Awak Media dari detiknews86 com. berusaha konfirmasi kepada Kapolres Dumai Bapak AKBP Dhovan Oktavianto, S.H, S.I.K, M.Si terkait banyaknya usaha Ilegal dan Ilegal Loging serta usaha- lainnya yang menyalahi peraturan dan UU yang berlaku di Wilayah Hukumnya tidak merespon atau menanggapi serta tidak segera diambil tindakan tegas dalam hal ini, sehingga awak media bertanya apakah di Kota Dumai tidak ada Aparat Hukum yang bisa bertindak menegakkan hukum dan kebenaran di Wilayah Hukum Dumai ?? dan bagaimana pula dengan kebijakan dan Peraturan Pemerintah Kota Dumai itu sendiri ??.

Pelaku Mafia CPO, Menurut UU No.22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No.6 Tahun 2023 pasal 40 poin 9 tentang Cipta Kerja dari pasal tersebut dengan ancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.

Saya Media ,detiknews86 com.dan Anggota Fast Respon Counter Polri Riau meminta Kepada Bapak Kapolri Bapak Jenderal.Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si , Kapolda Riau Bapak Irjen.Pol.Muhammad Iqbal,S.I.K,M.H , Jajaran TNI serta Pemerintah Kota Dumai untuk TINDAK TEGAS dan PROSES HUKUM para Mafia Minyak yang ada di Kota Dumai, saya yakin dengan kepimpinan bapak dapat bertindak tegas dan proses hukum sesuai Undang- Undang yang berlaku di Republik Indonesia.

(pewarta :AHS/Tim)