Kapolda Sumut Diminta Tutup Tempat Hiburan MK dan Sembaekan Yang Diduga Tempat Pesta Narkoba

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | KUTACANE 

Dua lokasi tempat hiburan malam yang terletak di wilayah perbatasan Aceh – Sumatra Utara tepatnya di Kecamatan Mardinding Kabupaten Tanah Karo diduga dijadikan tempat pesta narkoba setiap malam Sabtu – Minggu, Sabtu (20/10/2023)

Seperti diketahui dua tempat lokasi itu bernama Makarona (MK) dan Sembaekan. Pasalnya, tempat hiburan MK dan Sembaekan selama ini sangat meresahkan warga setempat, informasi yang di himpun DetikNews86.com baru-baru ini.

“Kedua lokasi itu terus ramai dikunjungi oleh warga Aceh Tenggara pada setiap malam Weekend, rata-rata pengunjungnya dari masyarakat Aceh Tenggara di tempat tersebut”, sebut warga setempat.

Hal yang senada diungkapkan oleh Pajri Gegoh Selian selaku aktivis Aceh Tenggara kepada DetikNews86.com juga mengatakan, “kita minta kepada Kapolda Sumatra Utara dan Kapolres Tanah Karo untuk segera menutup dua lokasi tempat hiburan tersebut,”

“Apalagi pengunjung lokasi tersebut merupakan warga Aceh Tenggara yang hendak melakukan pesta narkoba di sana”, kata Gegoh Selian.

Dijelaskannya, “kita berharap kepada Kapolda Sumatra Utara agar hal ini menjadi atensi khusus untuk menutup lokasi tersebut, kedua tempat hiburan malam tersebut diduga mendapat pasokan narkoba ekstasi dan sabu dari Aceh Tenggara”.

Lanjutnya, “apakah ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam meloloskan barang haram tersebut”, katanya

“Dengan terungkapnya lokasi itu, kita minta kepada kepala Dinas Perizinan Tanah Karo, untuk melakukan pengecekan tentang perizinan tempat, agar tempat hiburan malam tidak dijadikan sarang peredaran narkoba”, kata Aktivis Aceh Tenggara.

Seraya berharap, kepada Kapolres Aceh Tenggara agar dapat memperketat pengamanan di Pospol Lawe Pakam Perbatasan pada malam Sabtu dan Minggu, karena dengan memperketat pengamanan tentunya itu langkah awal untuk mencegah masyarakat Aceh Tenggara yang hendak berkunjung kepada lokasi tersebut.

[Ady]