Detiknews86.com – Lampung Barat
Gedung Restorative Justice bersumber dari Dana Hibah Pemda Lampung Barat, yang akan di Pergunakan untuk Penyelesai perkara Laporan maupun pengaduan dari Masyarakat untuk Perkara perkara yang memenuhi syarat dan ketenuan sesuai dengan Perkap No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadialan Restorative dimana Masyarakat yang ingin Menyelesaikan perkara yang di laporkan Ke Polres Lampung Barat yang ingin menempuh penyelesaian secara Restorative namun tetap berpedoman demi keadilan. Selasa (15/01/2025).
Keadilan restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku , Korban , keluarga pelaku kekuarga Korban, tokoh Masyarakat, tokoh agama Tokoh adat atau pemangku Kepentingan untuk bersama sama mencari Penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua.
Dengan Di Resmikannya Gedung Restorative Justice TATAG TRAWANG TUNGGA maka kedepannya gedung ini Telah dapat di Manfaatkan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU JUHERDI SUMANDI, S.H, M.H untuk Penyelesaian laporan maupun pengaduan Masyarakat dimana tujuan ruangan ini di bangun untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi Masyarakat Lampung Barat tidak lupa juga Kapolres mengucapkan terima Kasih Kepada Pemda Lampung Barat atas dukungannya terbangun geduang RJ TATAG TRAWANG TUNGGA.
(**)